Hukrim  

Miliki Sabu Siap Edar Pemuda Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

LAHAT | BBCOM | Kerja keras Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat dibawa pimpinan AKP.Zulfikar,SH kembali berhasil amankan inisial ES (22)terduga penyalahguna barang Haram jenis Sabu.

Pemuda yang sehari-hari beraktivitas sebagai sopir yang beralamat di desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,tak berkutik pada saat tim walet polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka didesa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, hari Kamis 25 Agustus 2021 pukul 22.00 wib.

Pada awak media Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP. Zulfikar membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Inisial ES warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

”Pelaku berhasil diamankan atas laporan masyarakat ke Polisi Nomor :-LP / A-133 / VIII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 25 Agustus 2021,”Ujar AKP.Zukfikar. Sabtu(28/8/2021)

Lebih lanjut dirinya menambahkan, Untuk barang bukti sendiri petugas berhasil mengamankan satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 0,11 gram, satu batang kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 1,28 gram, satu set alat hisap shabu / bong, satu buah Handphone merk OPPO warna Cream.

”Ada sekitar 1,39 gram barang bukti sabu berhasil kita amankan di tangan tersangka ES ,” Sambung AKP.Zulfikar.

Untuk kronologisnya sendiri lanjutnya lagi,Pada saat akan ditangkap tersangka sedang duduk diruang tamu, sesaat akan ditangkap tersangka sempat melarikan diri,dan berhasil ditangkap petugas.

”Pelaku sempat melarikan diri saat petugas akan melakukan penangkapan, tapi berkat kesigapan kita pelaku berhasil di tangkap, selain mengamankan barang bukti sabu kita juga memeriksa Hp android merk oppo warna cream yang didalamnya ada percakapan tentang transaksi jual beli narkotika,”Beber Kasat Narkoba AKP. Zulfikar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjutnya lagi,Untuk mempertanggung jawabkan tersangka berikut barang bukti telah di bawa ke polres lahat.

Selanjutnya TSK berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.

”Untuk statusnya sendiri pelaku kita tetapkan sebagai Perantara, sementara untuk Pasal Yang disangkakan :- Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009- Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan,dan paling lama 20 tahun dan pidana denda satu milyar rupiah,”Tutup nya. (dbs/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *