JAKARTA BB.Com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo ingatkan agar penggunaan dana desa transparan kepada publik dan akan melibatkan seluruh komponen, dari masyarakat hingga penegak hukum untuk membantu melakukan pencegahan pengelolaan dana desa agar tidak terjadi tindakan yang merugikan.
“Saya akan aktif mengawasi dan dibantu oleh seluruh masyarakat hingga penegak hukum agar tidak ada pikiran aneh-aneh dengan program yang sedang digencarkan kementerian desa. Kita akan membuka ruang transparan kepada masyarakat,” ujar Menteri Eko disela bertemu dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat di ruangan kerjanya, Jumat (5/8).
Dalam pertemuan tersebut, KI Sumatera Barat yakni Ketuanya, Syamsu Rizal dan dua orang komisionernya, Sondri dan Adrian Tuswandi. Kepada KI, Menteri Desa juga mengatakan, pada prinsipnya transparan itu tidak menghalangi untuk menjadi sukses. Termasuk juga transparansi pengelolaan dana desa. “Kalau benar buat apa takut terbuka,”ujarnya.
Apalagi, kata Menteri Desa Eko, dana desa setiap tahunnya akan mengalami peningkatan sehingga memang patut dikawal pengelolaannya. Karena ada tujuannya, dana desa harus menjadi modal untuk pengembangan ekonomi masyarakat. “Ini yang mesti semua masyarakat ikut membantunya. “Termasuk Komisi Informasi, juga harus berperan aktif mengingatkan kepada desa-desa untuk transparan penggunaannya,” ujarnya.
Menteri Desa minta komisi informasi untuk memberikan masukan terkait pengelolaan dana desa sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. “Mohon sampaikan ke saya mana yang belum sempurna. Jangan yang baik baik saja, karena dana desa sangat urgen dalam meningkatkan eknomi kesejahtetraan masyarakat desa dan infrastruktur desa atau nagari kalau di Sumbar, sampai 2019 nominalnya meningkat terus,”ujar Eko.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal mengatakan, mengharapkan kehadiran Menteri Desa pada anugerah pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik se Sumbar. “Ikon pemeringkatan badan publik tingkat Sumbar tahun 2016 ini adalah nagari transparan yakni nagari paling terbuka informasi dalan mengelola dana desa atau dana nagari,”ujar Syamsu Rizal.
Menurut Syamsu Rizal, Komisi Informasi sebagai pengemban amanah UU 14 Tahun 2014 sangat berkepentingan mengawal program dana desa karena dana hingga puluhan miliyar rupiah mengucur bersumber dari APBN. “Melakukan pengawalan ini bukan merecoki tapi merupakan upaya Komisi Informasi Sumbar untuk meujudkan keinginan mulia pemerintah dalam dana desa ini,”ujarnya.
Pada pertemuan sekitar 30 menit Menteri Desa menyatakan kesediaanya untuk hadir menyerahkan anugerah badan publik terbaik dalam pengelolaan informasi publik. (BBCom/Mutiul)