BANDUNG BB.Com– Menteri Sosial, Khofifah Indar Paranwansa meresmikan dua gedung baru di sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) yakni Gedung Auditorium STKS Bandung seluah 1.452 meter persegi dan Gedung Pascasarjana Spesialis saru pekerjaan sosial di lahan seluah 400 meter persegi, di Kampus STKS Jalan Ir. H. Djuanda Bandung Jumat (2/9/2016).
Peresmian gedung tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum oleh Mensos dihadapan ratusan mahasiswanya. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, juga mengukuhkan pengurus Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Lembaga Seetifikat Pekerjaan Sosial (LSPS), dan Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BaLKS).
“Saya berharap dengan adanya gedung pascasarjana itu menjadi dorongan bagi STKS Bandung untuk mencetak lulusan pekerja sosial yang berkualitas. Pekerja sosial yang profesional dapat berkontribusi mensukseskan pembangunan kesejahteraan sosial,” kata Khofifah kepada wartawan.
Dikatakan Khofifah, profesi utama pekerja sosial adalah dalam menyelenggarakan pelayanan sosial baik yang bersifat rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, maupun jaminan sosial. Pekerja sosial juga telah memiliki asosiasi yang sifatnya internasional yang aktif dan terorganisasi dengan baik.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan pekerja sosial profesional menjadi bagian dari unsur SDM di bidang kesejahteraan sosial. “Pekerja sosial merupakan profesi utama dalam menyelenggarakan pelayanan sosial, baik pelayanan sosial yang bersifat rehabilitasi, perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial,” katanya.
Menurutnya keberadaan pekerja sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi sangat penting, mengingat tugasnya meningkatkan keberfungsian sosial dan kemandirian individu, keluarga, dan kelompok komunitas yang menjadi sasaran pelayanan. “Proses pertolongan pekerja sosial ini diharapkan memberikan dampak berkurangnya beban keluarga, masyarakat, atau negara dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial,” katanya.
Srelain itu, ditegaskan Khofifah, pembangunan kesejahteraan sosial bukan hanya mencakup pelayanan yang berorientasi kepada pemecahan masalah klasik seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, dan penyimpangan perilaku, namun juga permasalahan sosial kontemporer. “Permasalahan kontemporer itu seperti masalah sosial akibat penyebaran HIV AIDS, masalah pekerja migran, KDRT, perdagangan manusia atau perlindungan anak. Karena itu, pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia bukan hanya pelayanan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, namun juga pemberdayaan sosial dan perlindungan,” tuturnya. (Rian)