PRABUMULIH | BBCOM | Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si didampingi Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi Kamis ( 9/12/2021) membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa pipa besi yang dialami oleh PT. Surya Prima Abadi (SPA)
Sedangkan pelaku pencurian tersebut diduga dilakukan oleh inisial FR ( 33 Tahun ) warga Jalan Bukit lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekira pukul 06.30 Wib, menurut saksi yang rumahnya berada tidak jauh dari TKP, melihat ada orang yang tidak dikenal keluar dari Base cam PT. Surya Prima Abadi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa potongan besi sebanyak 7 unit dengan ukuran lebih kurang 1 meter lalu.
Kemudian saksi mengikuti pelaku yang berhenti dan bersembunyi di belakang semak-semak dekat gudang besi, lalu saksi mengajak saksi yang lainnya untuk mendatangi orang tidak di kenal tersebut, betapa kagetnya ternyata besi yang dicuri pelaku sudah di sembunyikan di semak semak tersebut dan pelaku berhasil diamankan saksi.
Atas peristiwa itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat, kemudian piket spk dan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat datang ke TKP lalu mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 7 potong besi tiang EMP lebih kurang ukuran 1 m
– 1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan lis pink
– 1 buah gergaji besi
Atas perbuatan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si menerangkan bahwa pelaku FR dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hms/dbs)