Macan Tutul Gunung Syawal Disandera Warga

Macan Tutul ditangkap tanggal 5 dan saat ini masih ditahan warga desa Cikupa Ciamis

fb_img_1475835397564_editCIAMIS BB.Com–Konflik Hewan Liar dengan Manusia khususnya Macan Tutul sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Tahun 2009 Macan Tutul tertangkap di sekitar Gunung Syawal Ciamis Jawa Barat, Tahun 2013 terjadi hal yang sama di sekitar Gunung Cikuray,  dimana macan Tutul tertangkap masyarakat sekitar yang terakhir masih hangat terdengar 11 Agustus 2015 seeekor macan Kumbang ditangkap warga dan warga meminta uang tebusan kepada pihak terkait/BBKSDA Jawa Barat sebesar 100 juta dengan alasan konvensasi dan ganti rugi. Hampir seminggu seekor macan tersebut menjadi tontonan warga akhirnya 18 agustus 2015 macan tersebut berakhir di kandang salah satu taman satwa/Kebun Binatang di daerah Garut.

Tahun 2016 ini tepatya malam hari tanggal 5 September 2016 telah ditangkap Seekor Macan Tutul dan saat ini sudah dua hari disandera Warga dari informasi Lapangan Kawan Kawan Ciamis Warga dipimpin seorang bernama MR X menangkap macan tutul tgl 5 malam, esok nya tanggal 6 Pihak BBKSDA datang dan melakukan negosiasi agar macan tersebut diserahkan ke pihak berwenang. Namun MR X tidak mau dan meminta sejumlah tebusan, dari data kami MR X ini telah 3 sampai 4 kali melakukan penangkapan macan tutul yang turun ke pemukiman warga, dari cara penangkapan, bahan yang disiapkan seperti seorang professional sehingga perlu diselidiki. Macan saat ini terlihat sangat lemah setelah ditangkap,padahal secara fisik tidak terlihat ada luka luar.

Dedi Kurniawan Koordinator FK3I PUSAT dalam siaran press yang diterima BB.Com,  mengatakan, macan merupakan satwa endemik pulau jawa yang dilindungi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  termasuk dalam Redlist IUCN (Interna-tional Union for Conservation of Nature and Natural Resources) dengan kategori Critically Endangered dan termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in En-dangered Species of Wild Fauna and Flo-ra. Setelah harimau jawa (Panthera tigris sondaica Temminck, 1844) dinyatakan punah.

Dari aspek sosial budaya macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) memegang peran besar dalam budaya masyarakat Jawa khususnya Jawa Barat. Macan tutul sering di identikan  dengan harimauatau maung (bahasa Sunda), karena masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk membedakan kedua spesies ini. Harimau di mata masyarakat Jawa masih sering dianggap sebagai jelmaan dari Prabu Siliwangi.  Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) sendiri telah  dipilih sebagai fauna indentitas Jawa Barat berdasarkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomer 27 Tahun 2005.

Dikatakannya, berdasarkan catatan kawan-kawan pecinta mamalia dan Kader Konservasi di Indonesia sudah ada sekitar 35 kejadian konfik macan dengan manusia terjadi, sekitar 20 kasus terjadi di Jawa Barat dari banyaknya konfik tersebut hanya 1 yang berhasil dilepasliarkan kembali, beberapa ada yang mati dan yang lebih banyak adalah berakhir di kandang menjadi tontonan manusia di lembaga konservasi seperti kebun binatang, taman satwa, taman safari yang sarat akan kepentingan komersialisasi tetapi minim mengedepankan nilai nilai edukasi dan konservasi.

“Selama ini penyelasaian konflik selalu bersifat solusi jangka pendek, tanpa mitigasi konflik yang jelas, dan tanpa penyadartahuaan kepada masyarakat, dari kasus-kasus yang terjadi, penyelesaian konflik selalu sama : Macan Tutul selalu  ditangkap  dan proses penyelamatan pun jarang mengacu terhadap ketetapan prosedur penanganan konflik satwa dan manusia seperti pada permenhut 48 Tahun 2008”.katanya

Menyikapi kejadian ini kami Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia ( FK3I ) Mendesak Pihak – Pihak terkait seperti  Bupati Ciamis,BBKSDA Jawa Barat,Gubernur Jawa Barat,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar :

Segera melakukan upaya penyelamatan terhadap macan baik yang berada di kandang.maupun yang masih berada di habitatnya sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku. Bersama-sama mencari Solusi Jangka Panjang dalam mengelola Populasi Macan   Terutama di Gunung Syawal Ciamis. Melakukan sosiaisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait konfik Hewan Liar dan Manusia serta Meningkatkan kapasitas para petugas lapangan dalam penanganan Konfik Hewan liar dan manusia. Merencanakan pembuatan tempat pusat rehabiitasi satwa liar khususnya macan agar tidak seau berakhir di Kandang dan diharapkan Segera melakukan tindakan penyelamatan macan tutul yang saat ini masih dalam dalam penguasaan warga. (Dede S)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *