Hukrim  

Larikan Anak Perempuan Di Bawah Umur, Polres Lahat Amankan Oknum Pelajar

LAHAT | BBCOM | Unit Rseskrim Polsek Tanjung Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur tanpa izin dari orang tuanya.

Hal itu di ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Nurhanas melalui Kanit Reskrim Aipda Zulfan Nasution.

Diuraikan Kanit, Kronologi kejadian berawal pada rabu 21 Juli 2021 sekira pukul 13.00 di rumah pelapor, susmi (49) desa Tanjung Bulan kecamatan Pajar Bulan, korban pamitan kepada pelapor dan Erna (18).

 “Kepada kedua saksi itu, korban pamit hendak pergi kerumah pelaku di desa pajar bulan kecamatan tanjung sakti PUMI, “ Ujarnya.

Lalu tambah kanit, korban yang berusia 15 tahun dan berstatus pelajar itu pergi menggunakan kendaraan roda dua jenis matic dengan nomor polisi BG 5262 EY warna putih biru untuk bertemu dengan pelaku IL (17) warga desa Lajar Bulan, kecamatan Tanjung Sakti Pumi.

“Pelapor panik, karena berjam-jam sampai besoknya di tunggu tak kunjung pulang ke rumah dan tak tau keberadaannya. Akhirnya pelapor memberikan laporan resmi ke Polsek Tanjung Sakti guna diusut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Jelasnnya.

Atas Laporan itu, unit reskrim Polsek Tanjung Sakti melakukan lidik dan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada sabtu 24 Juli 2021 sekira jam 12.00 WIB pelaku dan korban akan melintas di desa Sindang Panjang kecamatan Tanjung Sakti Pumi.

Kemudian anggota kami langsung meluncur, hingga sesampai di desa Sindang Panjang di dapatkan pelaku dan korban telah diamankan oleh warga.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Tanjung Sakti untuk proses hukum sesuai dengan pasal 332 dan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak,” pungkas Kanit reskrim Aipda Zulfan Nasution. (hms/bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *