Laporan Sarana Pendukung Venue PON Pangandaran Sudah di Terima Kejati Jabar

GMBIBANDUNG BB.Com– Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Albert Siregar.SH langsung menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI terkait sarana pendukung (Jalan) PON XIX 2016 di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

Ruas jalan yang dilaporkan di Kejati Jabar Cijulang- Nusawiru dengan anggaran Rp.7 miliar, Legokjawa -Madasari Rp.12 M, dan ruas jalan Masawah – Madasari Rp.20 M. total anggaran untuk 3 ruas jalan tersebut Rp.39 Miliar.

Menurut Ketua Umum DPP LSM GMBI Moh Fauzan Rachman didampingi Ketua Distrik Pangandaran Ujang Bendo dan Ketua Distrik Kota Bandung Moh Mahsur alias Abah, laporan yang kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor 12 lap KKN/DPP GMBI /VIII/2016 untuk sarana pendukung PON XIX 2016 ruas jalan  Legokjawa –Madasari Kab Pangandaran sebesar  Rp.12 miliar yang bersumber dana APBD Pangandaran (Banprov) kecamatan Cimerak.

Didalam prosesnya (Lelang) adanya perbuatan melawan hukum yang berani melanggar Perpres 70/2012 dan perubahannya. Sehingga perusahan yang dijadikan pemenang tender dari sisi kualifikasi tidak layak dijadikan pemenangnya.

Karena, kata Fauzan, PT.M hanya memiliki subkualifikasi M 1, sementara hasil investigasi dan dukungan sanggahan dari PT.TNA serta dukungan surat keterangan LPJK Nasional yang mana isi nya bahwa kemampuan pekerjaan suatu badan usaha diatur dalam lampiran 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.8/PRT/M/2011 dan lampiran 2 peraturan LPJK Nasional No.10 tahun 2013, dimana paket pekerjaan dengan nilai Rp.12.260.426.000 sebagaimana diatur pada butir diatas adalah bisa diikuti oleh Badan Usaha minimal yang memiliki subkualifikasi M2.

Lanjut Fauzan, sehingga kami melihat berbagai aturan dan perundang undangan dilanggar oleh Pokja ULP dan Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dispuhubkominfo) Bidang Bina Marga Kabupaten Pangandaran.

Selain itu, beber Fauzan, PT.M tidak bisa membuktikan sertifikat baching plan yang memiliki sertifikat kelayakan operasi, padahal itu merupakan kewajiban yang dipersyaratkan oleh panitia sesuai dengan rencana kerja dan syarat syarat (RKS).

Selain itu,tambah Fauzan, juga adanya temuan persekongkolan pada ruas jalan masuk Bandara Nusawiru Kab Pangandaran yang pemenangnya PT.CMUP sebagai urutan ketiga bersama dengan perusahan kedua. Inipun tidak bisa membuktikan sertifikat baching plan sesuai dengan RKS.

Sementara itu menurut Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali, kedatangan mereka menyampaikan laporan pengaduan dugaan korupsi tiga hal, yang pertama penggunaan dana hibah kabupaten Pangandaran, yang kedua sarana pendukung PON XIX 2016 Legokjawa –Madasari dan yang ketiga dugaan korupsi dukungan PON XIX ruas jalan masuk Bandara Nusawiru Kab Pangandaran.

“Ini baru laporan awal yang akan dilakukan, apakah ini dokumennya, ini sudah cukup lengkap atau dilengkapi lebih lanjut. Dan nanti bisa kita tetapkan bisa masuk tahap penyelidikan atau tidak”,pungkasnya (dp)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *