Hukrim  

Lagi Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

PALI | BBCOM | Satuan Reserse Polres PALI melalui Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah melakukan ungkap kasus perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Atas dasar LP / B  / 12 / II / 2021 / SUMSEL / RES PALI / SEK TL UBI, tanggal 12 Februari 2021, waktu kejadian pada Hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, tempat kejadian di Jalan Setapak Samping rumah Saksi Sunah di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pelapor bernama Cik Kaden Bin Dain(75) beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, lalu saksi-saksi bernama Cik Masuna Alias Sunah Binti Matur(53) dan Rudi Hartono Bin Cik Kaden(46) dan Tersangka bernama Mulyadi Alias Mul Bin Muha(40) beralamat di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan barang bukti 1 (satu) lembar Hasil V.E.R atas nama Korban Cik Kaden Bin Dain dari RSUD PALI.

Kronologis Kejadian Berawal pd hari Jumat tgl 12 Februari 2021 sekira pukul 12.30 Wib, telah terjadi Penganiaayn terhadap korban Cik Kaden Bin Dain dengan cara Pelaku mencengkram bagian dada korban Cik Kaden menggunakan tangan kiri, lalu Pelaku mendorong badan korban Cik Kaden menggunakan kedua tangannya dengan kuat, sehingga menyebabkan korban Cik Kaden jatuh terlentang di atas Jalan Setapak yang terbuat dari Beton, dengan Posisi kepala bagian Belakang terbentur Beton Jalan setapak, setelah itu datang Saksi Rudi Hartono menolong dan membawa korban ke RSUD PALI, atas kejadian tersebut Korban mengalami luka robek sebanyak 2 titik dibagian kepala belakang dengan masing-masing jahitan sebanyak 3 jahitan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Talang Ubi.

Kronologis Penangkapan Setelah Penyidik menerima Laporan tersebut, maka pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021, Pelaku meyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi, kemudian Penyidik langsung mengamankan Pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dalam kasus ini terdapat cacatan Penyidik sudah melakukan Upaya Restorasi Justice (RJ), namun antara Pihak Pelaku dan korban tidak mendapatkan titik kesepakatan. (hms/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *