BANDUNG BB.Com–DPRD Provinsi Jawa Barat menargetkan pembahasan KUA PPAS dalam sepekan pada awal Desember. Kendati mengalami keterlambatan, pembahasan diharapkan dapat dikebut agar tidak meleset dari akhir tahun.
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengakui pengajuan KUA-PPAS dari pemerintah provinsi Jabar terlambat. Selasa ini, pihaknya baru menerima KUA-PPAS yang akan ditandatangani Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.
“Pengajuan KUA-PPAS ini terlambat bukan karena masalah anggaran, kami tahu permasalahannya. Di antaranya masalah penyesuaian SOTK, alih kelola,”ujar Ineu, seusai memimpin Penandatanganan KUA PPAS TA 2017 di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (29/11/20160.
Keterlambatan itu, kata dia, karena ada penyesuaian SOTK yang baru dan pembahasan tentang alih kelola SMA/SMK. Tetapi tidak berdampak pada penyusunann dan pembahasan anggaran. Mengenai alih kelola pun berdampak besar pada pembahasan yang akhirnya memakan waktu. Selain itu, pihaknya berharap pembahasan KUA-PPAS bisa diselesaikan pada minggu pertama bulan Desember ini. Terkait gambaran KUA-PPAS, Ineu menyebut soal alih kelola cukup mendapat perhatian. Namun sejauh ini, mengenai angkanya belum final.
“Alih kelola belum pasti, karena kita juga ke Jakarta untuk memastikan soal DAU, dan piutang (pusat) yang juga belum tentu, karena itu pasti akan berpengaruh pada pendapatan kita. Kita ingin ada penyelarasan dengan piutang. Gimana gaji guru, TPP-nya,” ujar dia.
Sejauh ini, kata Ineu, alih kelola dianggarkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah tersebut belum final karena masih ada penambahan dari kabupaten/kota.
“Kami berharap hari ini selesai karena kebijakan secara umum bakal jadi pijakan kita dalam membahas APBD 2017. Kalau penetapan KUA-PPAS ini sudah selesai, tinggal bahas APBD-nya,” ujar dia.
Ineu berharap, pembahasan APBD 2017 jangan sampai selesai pada akhir Desember ini.
Hal serupa ditegaskan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Lc. Menurut Aher (sapaan akrab gubernur) Keterlambatan penandatangan mou KAU PPAS APBD TA 2017 tidak berarti terlambat pada pelaksanaan. Ditargetkan untuk pembahasannya per 1 Januari 2017 sudah beres. Mudah-mudahan pembahasan dapat dipercepat tidak melampaui akhir tahun ini.
“Pada 7 Desember disahkan APBD 2017 hingga nanti dievaluasi Kemendagri insya allah tidak akan melewati akhir tahun ini,” ujar Aher.
Aher menjelaskan, keterlambatan ini lantaran adanya kebijakan SOTK baru PP no 18 tahun 2016. Sehingga pembahasannya berdampak pada sektor lainnya. Misalnya kebijakan alih kelola sma/smk. Sejumlah urusan bahkan ada yang dilimpahkan dari kabupaten kota ke provinsi. Sekitar 28 ribu guru yang menjadi tanggung jawab provinsi. Terlebih dari pembahasan TPP yang dibebankan pada APBD, sedangkan kebijakan pusat soal ini hanya gaji pokoknya saja.
“Tentu tidak memungkinkan 28 ribu guru tersebut diurus oleh satu kepala bidang. Sehingga ada unit pembantu di setiap kabupaten kota,” katanya.
Dia menambahkan, meskipun ada pengurangan dan penambahan disektor tertentu terutama pada golongan eselon IV tidak mengurangi produktifitas dan etos kerja. Tentu hal ini sudah melalui pembahasan yang matang atas penambahan dan pengurangan ini.
“Setelah SOTK yang baru, pejabat eselonnya tentu ada penyesuaian,”tandasnya.