KAYUAGUNG BBCom– KPUD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, rapat koordinasi Persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati & Wakil Bupati OKI dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel di sekretariat KPUD OKI Selasa (17/4/2018) Dihadiri oleh Plt Bupati OKI yang diwakili Assisiten, Kajari, Polres, Dandim, Panwaslu, OPD dan Camat serta tamu undangan Lainnya.
Menurut Ketua KPU OKI Dedi Irawan Melalui anggotanya Deri, untuk sementara DPS yang sudah dihasilkan dari 500 ribuan ada data pemilih sebanyak 138.562. disebut dalam model asing, bagian dari 500 ribuan inilah data yang perlu di verifikasi karena yang bersangkutan hanya mempunyai dokumen yang tidak lengkap, hanya ada KK pada waktu coklit.
“Verifikasi juga diperlukan untuk azas kepastian, yang paling berhak melakukan verifikasi adalah disdukcapil karena data digital yang ada di server disdukcapil tidak akan berbohong, makanya diperlukan verifikasi.” Tegasnya
Dikatakannya, dari hasil verifikasi 138.562 yang sudah melakukan perekaman sekitar 32.560, terdaftar dalam data base 39.072, yang tidak terdaftar dalam siak layanan 55.787 dengan rincian ackwk ada 39.411, model F1 16.220 dilapaz 156.
“Jadi kalau melihat dari angka strukur DBS ada 138.562 yang tidak lolos verfikasi, namun kemungkinan ini akan berubah karena data tersebut tidak bisa di verifikasi. Makanya dari 500 ribuan tadi akan berkurang, sehingga perlu di verifikasi, katanya
Pada saat coklit secara kelembagaan PPDP melakukan coklit door to door, karena, apabilah mendapatkan masyarakat yang belum memiliki dokumen kami minta PPDP berhubungan dengan PPS membawa yang bersangkutan ke Kepala Desa (Kades) setempat.
“Kades yang tau apakah yang bersangkutan memang masyarakatnya.” Ujarnya
Ia menambahkan, hasil selama coklit mendapatkan data sebanyak 4745 KK, karena kades yakin bahwa yang bersangkutan adalah warganya maka model F1 itu keluar, karena yang membuat model F1 adalah kades bukan petugas PPDP.
Sedangkan untuk proses pemutakhiran dokumen model f1 bisa di serahkan langsung ke Disdukcapil atau melalui petugas kita yang sedang melakukan coklit melalui PPS ke PPK ke KPU yang menyerahkan Ke disdukcapil.
Kemudian data ini diverifikasi oleh disdukcapil apakah benar yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman atau belum ada dokumen ke pendudukan.
“Jadi gejolak dalam beberapa bulan dan minggu ini ada penyelenggara yang meminta kita untuk masukan masyarakat yang memang ada orangnya namun tidak ada dokumen kependudukan dan meminta dimasukan kedalam daftar pemilih, “ini jelas salah dan melanggar hukum” paparnya, karena seseorang masuk dalam daftar pemilih ada landasan hukumnya, yaitu dokumen ke pendudukan, lengkap syarat, lengkap dokumen. sedangkan yang 138 ribu yang memenuhi syarat maka diberikan Suket Kolektif adalah dasar dari pada KPU untuk mensahkan, serta melegalkan untuk dimasukan dalam daftar pemilih.
Maka dari 138 ribu, ada 4.745 berada di luar DPS yang sudah kita sahkan, sementara sisa dari verifikasi yang tidak memenuhi syarat akan kita koordinasikan dengan disdukcapil.
“Kalau kita berpegang pada aturan, sekitar 50 ribuan tidak bisa masuk DPT karena legalitasnya tidak ada, sehingga sebanyak 55 ribu mata pilih terancam tidak bisa di masukan dalam DPT. Sedangkan proses penetapan DPT tinggal beberapa hari lagi.
Pada saat penetapan di hari pencoblosan yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan lengkap, dengan membawa KTP elektronik atau Suket dia punya hak untuk mencoblos, dari jam 12 sampai jam 01 dengan catatan kartu suara masih tersedia, jadi jangan salah informasi kalau salah penyampaian ini yang menyebabkan bakal terjadi pertikaian, bukan ketika DPT diputuskan orang yang tidak ada dokumen lagi tidak bisa milih, dia masih berpeluang kalau dokumen kependudukanya selesai,” jelasnya. (Pani games)