Koordinator Forum PZKB Berpendapat Lain, Soal Viralnya Surat Aspirasi Anggota Dewan Kota Bandung

Caption : Elvin Yos (pakai peci) Koordinator Forum Pejuang Zonasi Pendidikan Kota Bandung. (foto: roni)

BANDUNG | BBCOM | Viralnya pemberitaan tentang surat aspirasi yang ditanda-tangani salah satu Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung beberapa hari ini mengenai PPDB, membuat sejumlah pihak bereaksi dan terkesan menyudutkan seorang Wakil rakyat Kota Bandung.

Hal ini membuat Koordinator FPKB (Forum Pejuang Zonasi Pendidikan Kota Bandung) M Elvin Yos angkat bicara soal beredarnya pemberitaan Surat Aspirasi Komisi D Kota Bandung yang ditandatangani H Erwin SE.

Kepada wartawan, Elvin mengatakan bahwa surat aspirasi ataupun rekomendasi sudah menjadi rahasia umum setiap tahunnya sering dikeluarkan oleh anggota DPRD Kota Bandung. Karena mereka memiliki tanggungjawab terhadap aspirasi rakyat apalagi konstituennya.

“Bahwa aspirasi yang diartikan unsur intervensi wajar saja ditudingkan berbagai pihak. Tapi kalau mau jujur saya sudah sering melihat langsung surat semacam itu baik dari Anggota DPRD maupun lembaga atau institusi tertentu.

Bagi kami, FPZKB selama aspirasi rakyat itu disampaikan atas dasar niat menolong tulus, kami sangat mendukung Anggota DPRD yang berani memperjuangkan aspirasi masyarakat seperti yang dilakukan Kang Erwin

Saya berharap hal ini jangan dipolitisasi demi kepentingan pihak tertentu, ini adalah tentang keberlangsungan belajar anak- anak Bangsa ini. Terlepas dari adanya masalah mekanisme atau aturan administrasi yang salah sebagai anggota DPRD.” Tegas Elvin Yos.

Sementara itu Sehubungan dengan pemberitaan di media massa maupun di platform media sosial tentang surat rekomendasi PPDB yang Erwin tanda tanganni. Melalui siaran persnya Erwin mengatakan bahwa :

  1. Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung.
  2. Aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama saya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri, mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.
  3. Surat dimaksud bukan bentuk intervensi saya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melainkan sekedar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung.

Surat tersebut tidak bersifat memaksa atau mengintervensi proses PPDB, karena pihak dinas berhak penuh untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya.

  1. Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut.
  2. Selaku anggota dewan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, saya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di Kota Bandung melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Saya mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam melaksanakan PPDB. (Ey/Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *