BANDUNG | BBCOM | Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay, SmHK, menyoroti masalah yang ditimbulkan oleh pertambangan illegal, pasalnya perbuatan tersebut kerap kali menimbulkan sejumlah persoalan dan dampak kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam dan limbah pengelolan hingga merusak infrastruktur jalan. Karena rata-rata pertambangan menggunakan alat berat, bahkan kendaraan pengangkut tambang melebihi tonase jalan yang dilewati.
Selain itu, dampak negative dari pertambangan illegal, kerap kali menimbulkan konflik social, terutama di Kawasan pertambangan tersebut berada.
Menurut H. Mirza Agam Gumay, SmHK dari Fraksi Gerindra, kegiatan pertambangan illegal sudah dapat dipastikan tidak memliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP). “Nah para penambang illegal inilah yang sebenarnya penyebab rusaknya lingkungan. Karena mereka melakukan penambangan, tidak memikirkan dampak dari kegiatan usahanya. Mereka hanya memikirkan keuntungan, tanpa memikirkan damapak negatifnya terutama terhadap lingkungan”, kata Mang Agam sapaan Mirza Agam Gumay saat dihubungi melalui telepon selulernya. (2/2/2024)
DPRD Jabar dan Pemprov Jabar telah memintak pihak APH untuk menindak semua aktivitas penambangan illegal, tetapi mungkin sanksi hukumnya kurang tegas dan kurang maksimal, sehingga masih terus tumbuh dan berkembang penambangan illegal.
Mang Agam menambahkan, terkait pertambangan sebenarnya sudah ada peraturan Perundang-undangan yang di dalamnya juga mengatur soal persyaratan dan sanksi hukumnya. Namun, dalam menerapkan perundangan-ungdangan tersebut, baik pemerintah pusat maupun daerah sebagai stakeholder masih lemah. Bahkan, kita lihat pemerintah lebih focus pada upaya untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD) ketimbang memperdulikan kerusakan lingkungan dari kegiatan pertambangan tersebut.
Lebih lanjut, politisi Gerindra Jabar ini mengatakan, kita cukup sering mendengar terjadi konflik social di Kawasan pertambangan. Konflik pertambangan bisa terjadi karena para pemilik modal pertambangan tidak pernah melibatkan masyarakat setempat dalam melaksanakan kegiatan pertambangan.
Banyak perusahaan penambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga dianggap sebagai penambang illegal. Padahal usaha kegiatan pertambangan telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P38 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), bahwa setiap rencana usaha dan atau/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
Penambangan galian pasir ataupun batuan lainnya sangat mengganggu kesehatan dan kualitas lingkungan setempat. Kerusakan lingkungan yang sangat mengkhawatirkan, memang bukan merupakan masalah satu-satunya yang terjadi akibat penambangan.
“Tapi juga, dampak aktivitas penambang bisa menyebabkan adanya gesekan masyarakat dan berpotensi terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Untuk itu, mau tidak mau kegiatan penambangan illegal harus ditendak tegas, tidak boleh dibiarkan,” tandasnya. (AdiP/ded).