LAHAT BBCom – Sidang dugaan penyerobotan lahan warga dengan nomor 1/Pdt.G/2018/PN Lht terus berlanjut dengan Agenda Sidang keterangan saksi yang dihadirkan PT. Arta Prigel selaku tergugat digelar Senin (13/8/2018) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
PT. Arta Prigel menghadirkan saksi Yari (59) warga Desa Talang Sawah, Lahat Selatan yang menerangkan tanah objek sengketa dan Surat Bukti P1 dari pihak Penggugat.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua PN Lahat didampingi Hakim Anggota satu Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH awalnya saksi menerangkan bahwa uang peduli tanah yang dimilikinya diberikan oleh Arsal sekitar tahun 1994 sampai dengan 1995 di rumah Arsal sebesar Rp.400 ribu
Namun, setelah sidang berlangsung sekitar 30 menit dan Kuasa Direksi PT. Arta Prigel menanya ulang tentang waktu diterimanya uang kepedulian, Saksi Yari tak menyangkal saat dinyatakan pada tahun 2003 oleh Kuasa Direksi saat penerimaan uang kepedulian.
Pernyataan kesaksian Yari sempat membuat binggung Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH dengan ditanya ulang kepada saksi Yari dan dibetulkan bahwa saksi Yari menerima uang kepedulian diterima tahun 2003 bukan tahun 1994 atau 1995.
Dikatakan saksi Yari sebelumnya bahwa uang kepedulian itu diterima sesuai dengan tanah yang dimilikinya seluas seperempat hektar berikut 124 Kepala Keluarga lainnya di Desa Talang Sawah yang terima uang kepedulian.
Saksi Yari mengetahui persis tanah Burman dan Nasrun bersebelahan dengan tanah sengketa. Sementara tanah Asnawi juga disebelah lembak dengan tanah yang sekarang menjadi objek sengketa di PN Lahat itu.
Saat Pengacara Warga, Firnanda. SH. CLA menanyakan kepada Saksi Yari perihal nama-nama orang yang tercantum dalam surat yang dipegangnya, Saksi Yari mengetahui dan kenal dengan Kades Usman dan Ketua Adat, Ali serta warga Aliman, pesirah Sulaiman.
Sementara, tak terima keterangan yang berubah-ubah dan dianggap bohong oleh keluarga penggugat, Zabidah meluapkan emosinya dengan memberikan keterangan di depan kantor PN Lahat usai sidang.
Dihadapan Ketua PN Lahat, Agus Pancara. SH. M.Hum keluarga penggugat menyampaikan kebohongan saksi Yari dan ditanggapi Agus Pancara dengan memberikan peluang untuk melaporkan masalah kesaksian bohong dipihak berwenang. (DAFRI. FR)