SUBANG | BBCOM | Berdasarkan Undang – Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa setiap kendaraan yang akan melakukan uji kir tidak ada pungutan untuk retribusi alias gratis.
Dengan diberlakukannya Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut pada tanggal 2 Januari 2024, kendaraan yang akan melakukan uji kir membludak.
Dari hasil pantauan bandungberita.com di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang yang berada di jalan Otista banyaknya kendaraan yang sedang menunggu giliran, akan dilaksanakannya uji kir tersebut.
Seperti yang diutarakan Asep Rohyana salah seorang pengendara (Supir-red) saat menunggu giliran yang kendaraannya akan di uji kir kepada media ini, Senin (08/01/2024) mengatakan, saya biasanya membawa mobil setiap hari membawa ayam dari Purwadadi ke Kerawang.
“Mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah dengan adanya kir gratis ini, namun harus diingat juga bahwa setiap kendaraan yang akan di uji kir bahwa kendaraannya harus dalam keadaan berfungsi sesuai dengan kegunaannya kendaraan tersebut, seperti kendaraan yang saya bawa, dikarenakan lampu mobil tidak berpungsi semana mestinya harus diperbaiki dulu atau diganti, setelah diperbaiki baru dibawa kembali untuk di uji kir dengan melampirkan bukti dari bengkel tersebut, setelah itu baru bisa di kir”, tegasnya.
Sementara Asep Setia Permana Kadis Perhubungan Kab Subang melalui Deni Taufik Hendrawan,. Analisa Kebijakan Ahli Muda,.saat ditemui, Senin (08/01/2024) diruang kerjanya mengatakan, Berdasarkan Undang – Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 terkait untuk retribusi uji bagi Kendaraan Bermotor Wajib Uji ( KBWU ) tidak di pungut atau gratis.
” Terkait hal tersebut kami sudah memasang bander, agar masyarakat khususnya bagi para supir yang akan melakukan kir bagi kendaraannya mengetahuinya “, tegasnya. ( Sunardi / Mulyadi )