Kasus Hibah KPU Ciamis-Pangandaran Jangan Sampai Masuk Angin

????????????BANDUNG BB.Com– Dihadapan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Albert Siregar.SH Ketua Umum DPP LSM GMBI Moh Fauzan Rachman mempertanyakan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran danah hibah dari Pemerintah Kab Pangandaran kepada KPUD Ciamis.

Menurut Fauzan, kedatangan kita ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat senin (16/8/2016) menindaklanjuti dari laporan kita ke Kejaksaan Agung terkait penggunaan anggaran hibah di KPUD Ciamis dan KPUD Pangandaran. Menurut orang Kejaksaan Agung itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Maka untuk itu, saya minta kepastian dan sekaligus kepingin tau perkembaangannya kasus tersebut, karena laporan yang kita sampaikan sudah ditemukan dugaan korupsi yang mencapai miliaran.

Laporan hasil pelaksanaan tugas nomor:R-LAPHASTUG-02/D/Dek/02/2016 tanggal 29 Februari 2016 mengenahi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana hibah dari Pemerintah Kab Pangandaran Rp.15.985.284.731 kepada KPUD Ciamis, dimana nomor  R-335/D.3/Dek.3/03/2016 tertanggal surat 15 Maret 2016 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp.2.124.038.309 yang diterima oleh KPUD Kabupaten Ciamis yang dilanjutkan dengan penggunaannya oleh KPUD Kabupaten Pangandaran.

Lanjut Fauzan, alhamdulilah ternyata jawaban yang diberikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hari ini, bahwa kasusnya setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ada kemajuan. Bahkan mereka lagi bekerja, kita tunggu saja hasilnya.

Jawaban yang yang diberikan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Albert Siregar.SH kata Fauzan, sudah ditindaklanjuti di Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan teman teman di Pidsus sudah turun kelapangan.

Berarti hari ini, kita mendapatkan jawaban sesuai dengan aspirasi kita (GMBI-red), dan kita terus kawal kasus ini jangan sampai masuk angin. Kata Fauzan (dp)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *