Hukrim  

Kasus Curat di PTM Square Berhasil Diungkap Tim Gabungan Polres Lahat

LAHAT | BBCOM | Patut di Apresiasi hasil kerja keras jajaran Reskrim Polsekta Lahat di Back Up anggota Buruh Sergap (Buser) Polres Lahat. Pasalnya, belum 24 jam pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi di Pasar PTM Square Lahat, berhasil diungkap serta mengamankan dua orang terduga Pelaku Curat.

Berdasarkan LP B/ 17/IX/2021/ Sumsel/Res Lahat/Sektor Kota Lahat, tanggal 1 September 2021, korban bernama Juliandi (33) seorang pedagang warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, waktu kejadian pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 05.00 WIB, dengan TKP diareal parkiran Pasar PTM Square Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Usai menerima laporan dari korban Juliandi, dan keterangan Saksi Tahirman (49) warga Desa Pengandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, serta menggali berbagai informasi dilokasi kejadian, Alhasil, tidak harus menunggu 24 jam dua (2) pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana dapat diamankan berikut barang bukti (BB).

Dalam penangkapan kedua Tersangka yakni, Ade Apriansyah (23) warga Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan Deki Andi (37) warga Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang ini, langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Lahat AIPTU JS Ritonga, bersama BRIPDA MW Nasution Ba Unit Reskrim Polsekta Lahat, dan, di Back Up anggota Buser Sat Reskrim Polres Lahat, AIPDA Alex Agustian SH, BRIPKA Ismail SH, BRIPKA Munandar SH, BRIPKA Farizi, BRIGPOL Andi Lala, BRIGPOL Jaya Ependi, BRIGPOL Denny Apriansyah, BRIGPOL Reza Pahlepie.

“Benar, kedua tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mengondol 1 unit mobil merk SUZUKI CARRY FUTURA jenis Pick Up warna putih Nopol BG 8812 W. Noka: MHYESL415EJ-329051 Nosin: G15AID967372 milik pelapor yang terparkir di Areal parkiran PTM SQUARE Lahat,” kata Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (04/09/2021) kemarin.

Untuk kronologis kejadian, menurutnya, pada Rabu tanggal 1 September 2021 sekira jam 05.00 WIB diareal parkiran Pasar PTM Square Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu unit R4 merk Suzuki Carry Futura jenis Pick Up warga putih.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah 70 juta dan melaporkan peristiwa tersebut, kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti dan proses hukum yang berlaku di NKRI,” cetusnya.

Liespono mengatakan, tidak sampai 24 jam berdasarkan keterangan korban, saksi, dan diperkuat dengan Rekaman CCTV yang ada diseputaran TKP ditemukan petunjuk mengarah diduga sebagai aktor atau dalang dalam aksi Curat PTM Square tersebut.

Bermodal dari petunjuk inilah, sambungnya, pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 03.30 WIB, telah dilakukan penangkapan yang di Pimpin oleh AIPTU JS. Ritonga Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat bersama BRIPDA MW. Nasution BA unit Reskrim Polsekta Lahat, serta di Back Up delapan (8) orang anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat.

Liespono menjelaskan, awalnya petugas mengamankan seorang laki laki bernama Ade Apriansyah dilokasi Simpang Karet Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, lalu, hasil Introgasi/Keterangan tersangka mengetahui telah melakukan Pencurian sebagaimana tersebut di atas bersama dua (2) orang laki-laki.

“Kedua temannya yakni, Deki Andi dan Aan Jaya Saputra. Selanjutnya, berbekal info itu, sekitar jam 05.00 WIB anggota berhasil menangkap Deki Andi di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Hasil keteranga TSK didapatlah temannya Aan Jaya Saputra telah diamankan Sat Reskrim Polres Pagar Alam sehari sebelumnya dalam perkara lain,” tuturnya.

Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kini kedua tersangka sudah dijebloskan kedalam jeruji besi Polsek Kota Lahat, sedangkan barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Suzuki Carry Futura jenis Pick Up berwarna putih tanpa Plat No Pol, Noka : MHYESL415EJ-329051 Nosin : G15AID967372, 1 unit mobil Suzuki APV Arena warna hitam dengan Nopol BG 1050 A, dan 1 buah socket warna putih,” pungkas Liespono. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *