CIANJUR | BBCOM | Kapolres Cianjur Bersama-sama dengan Ketua MUI menyarankan kepada Semua ketua DKM masjid yang ada di cianjur untuk menerima pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto saat ditemui diruangan menyampaikan bahwa “lantaran pandemi covid-19 hingga saat ini belum juga usai, bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah, agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, tidak bersalaman, dan senantiasa menjaga jarak.”
Dia juga menyarankan, “semua DKM masjid melayani penampungan pembayaran zakat, untuk memudahkan masyarakat, apalagi di masa pandemi seperti saat ini, banyak orang terdampak. Sehingga penyaluran akan lebih efektif dan merata karena sang amil pengumpul zakat lebih mengetahui kondisi para jamaahnya masing-masing untuk menerima zakat”
Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH Aang Abdul Rauf mengatakan “Berdasarkan syar’i, zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan atau pertama kali berpuasa. Memang keutamaannya itu dilakukan sebelum khatib naik mimbar salat Idul Fitri, tapi jika penyaluran melalui DKM Masjid nanti amil bisa menyerahkan zakat di waktu afdalnya.”
Pemkab Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020 sebesar Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu.
Hal ini dijelaskan dalam surat edaran Bupati Cianjur No. 450/2587/Kesra/2020, tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.
Kepala Baznas Cianjur Yosef Umar, mengatakan “Surat edaran itu, ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se-Kabupaten Cianjur,”(Arison)