Kades Pedamaran VI Polisikan Wartawan. Mas Tris : Ini Jelas Mengkriminalisasi Media

OKI | BBCOM | Merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat media nukalanews biro OKI yang menyoroti permasalahan pemotongan tunjangan perangkat dan lembaga desa pedamaran VI.

Kades Pedamaran VI Makmun Murod akan melaporkan oknum wartawan nakulanews.id biro OKI Sum sel, Wandriansya dan Trisno Okonisator atau Mas Tris , ke Polres OKI dengan pasal berlapis.

Sebab berdasarkan berita yang dirilis Kades Sabtu ( 13/ 4) melalui pengacaranya merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut.

Menurut penasehat hukum kades Pedamaran VI dalam lansiran berita tersebut, menyebut bahwa oknum wartawan berinisial W dan MT  itu sudah memenuhi unsur pidana, mereka bisa di pidana dengan pasal berlapis mulai dari pemerasan, pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.

Menanggapi cuap cuapan penasehat hukum kades Pedamaran VI. Kabiro OKI Wandriansya dan koresponden nakulanews.id Trisno Okonisator atau lebih akrab Mas Tris membantah apa yang dituduhkan oleh kades Pedamaran VI itu

Karena menurut Wawan apa yang dilakukannya saat menulis berita jelas sesuai dengan fakta yang kami dapat kan dan itu sesuai dengan kaidah produk jurnalistik yakni 5 w + 1. ujar Wawan. (15/4/2024)

Senada dengan Wawan  menurut Mas Tris, apa yang dilakukan oleh Makmun Murod Selaku kades Pedamaran VI  melalui penasehat hukum nya, secara tersirat jelas jelas akan mengkriminalisasi wartawan di Pedamaran khususnya dan Kab OKI umumnya, bila ada temuan indikasi korupsi sang kades.

Pola yang lakukan kades pedamaran VI ini jelas tak elok diera demokrasi saat ini, kita sudah berikan hak jawab Nara sumber. Dan Makmun mengakui adanya pemotongan tunjangan perangkat dan lembaga desa  pedamaran VI itu, tapi bukan dia. Namun dilakukan oleh kaur keuangan pemerintah desa Pedamaran VI. Bawahan Nya kata Makmun. Ujar Mas Tris

Selanjutnya Mas Tris berharap persoalan potong metong dana tunjangan dana perangkat dan lembaga desa ini berlanjut ke pengadilan. Biar keadilan dapat terwujud

Mas Tris menambahkan, namun bila dilihat dari gesture cara berphoto yang dilakukan oleh ponaan anak angkat sang kades dan penasehat hukumnya didepan SPKT polres OKI. Tidak mencerminkan dari melaporkan wartawan, karena cara berphoto pun tidak sesuai SOP selaku pengacara melaporkan suatu kasus.

Artinya foto yang kuat itu hanya untuk menakut nakuti wartawan, terbukti dalam penulisan berita yang dirilis penasehat hukum kades Pedamaran VI tidak ditulis Nomor laporan polisi, “aneh kan”. Tutut Mas Tris

Meskipun demikian Mas Tris siap menghadapinya baik melapor atau tidak melapor dari sang kades termasuk delik aduan yang dituduhkan pada kita, karena perbuatan potong metong dana tunjangan perangkat dan lembaga desa tersebut termasuk indikasi korupsi. Dan perbuatan korupsi itu bagian dari perbuatan-perbuatan zholim dan tidak sesuai dengan sumpah jabatan nya. ujar Mas Tris.

Dikatakat Mas Tris, adanya dugaan kades pedamaran VI akan melaporkan oknum wartawan, karena banyak tanggapan dari masyarakat mulai dari Rakyat jelata hingga kaum papa di Pedamaran ataupun masyarakat perantauan asal dari Pedamaran.

Berbagai tanggapan mulai dari terkuaknya berita dari awal dengan judul adanya dugaan pemotongan dana tunjangan perangkat dan lembaga Pedamaran VI yang dilaporkan oleh pegiat korupsi Antoni. S.kom, selanjutnya tanggapan  anggota DPRD OKI Wiliandra , tokoh masyarakat Pedamaran a. Tito dan praktisi hukum, bahkan obralan whashap group pun terjadi dengan kata lain viral sang kades itu pungkas mas Tris. (dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *