OKI | BBCOM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan , saat ini sedang melaksanakan kegiatan job fit yang diikuti belasan pejabat eselon IIb setingkat kepala dinas ditingkat kabupaten.
Job fit (person job fit) adalah cara untuk menilai kecocokan, kesesuaian karakteristik kandidat dengan suatu posisi melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Mauliddini, SKM., melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada M Husni mengatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan proses job fit untuk para pejabat eselon II.
“hari ini kebetulan beliau Kepala Badan dan Sekretaris dan Kepala Bidang Mutasi sedang dinas luar. Kata Husni, pada Bbcom di Kantornya Senin (15/7/2024).
Namun Husni belum bisa memberikan penjelasan terkait kegiatan yang dimaksud, mengingat hal tersebut diluar kewenangannya.
“Maaf pak nanti saya sampaikan dengan pimpinan. Kebetulan saat ini semua sedang DL,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang pejabat eselon III yang ditemui bbcom mengaku selain pejabat eselon II yang kemungkinan akan terjadi pergeseran dan pelantikan, hal ini juga berlaku untuk pejabat eselon III dan IV setingkat Kepala Bidang (Kabid) maupun setingkat Kepala Seksi (Kasi/Kasubag).
“Ini yang membuat kita resah jika ini memang terjadi. Lantas yang menjadi parameternya apa jika memang hal tersebut terjadi,” tanyanya.
Terjadinya mutasi jabatan untuk Kabid maupun Kasi masih sangat terbuka, mengingat usulan tersebut bisa disampaikan ke BKN dan Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan bersamaan dengan hasil job fit.
“Tentu saja alasannya adalah kebutuhan organisasi. Namun ini tentu harus memperhatikan aspek lain agar tidak diasumsikan sebagai upaya untuk “menerjang” seseorang yang dianggap tidak sejalan,” jelasnya.
Sementara Ferri Utama tokoh pemuda OKI saat dimintai komentar terkait keresahan isu mutasi mengatakan ” Uji Kesesuaian atau Job Fit merupakan amanat undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pasal 117 dijelaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Kemudian dapat diperpanjang berdasar pencapaian kinerja.
“Hal ini bertujuan untuk menjalankan prinsip meritokrasi secara efektif dengan menempatkan ASN sesuai dengan kemampuan. Langkah pertama dengan melakukan job fit . Idealnya seperti begitu,”
Namun demikian hal yang perlu diperhatikan dengan cermat adalah situasi yang terjadi saat ini menjelang pilkada 2024. Artinya jangan sampai hal ini justru ditunggangi untuk kepentingan politik,ujar Ferri.
Sekarang ini berhembus kabar miring dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN ), bila pejabat dianggap tidak loyal maka siap-siap untuk dimutasi. Apalagi yang tidak sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu. Ini menjadi bahaya karena rawan disalahgunakan,”
Ferri berharap BKPP OKI, Badan Kepegawaian Negara maupun Kemendagri ( BKN) agar memberikan atensi lebih terkait hal yang dimaksud agar para ASN tidak ikut terseret dalam pusaran kepentingan politik praktis.
“Jangan sampai ini, jadi alat untuk memuaskan nafsu syahwat oknum -oknum tertentu, BKN maupun Kemendagri hendaknya lebih teliti dalam memberikan pertimbangan,” pungkas Ferri. (pani)