Hj. Nia Purnakania Melaksanakan Penyebarluasan Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata

KAB. BANDUNG | BBCOM | Hj.Nia Purnakania, SH., MKn, selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP Dapil Jabar II Kabupaten Bandung, melaksanakan Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Dalam kegiatan tersebut selain dihadiri langsung Hj.Nia Purnakania, pengurus PAC dan Ranting PDI Perjuangan , juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PDIP H. Yayat Sumirat, S.H., serta para peserta lainya bertempat di Hotel Karasak, Jalan Raya Laswi Ciparay, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Minggu (12/01/2025) siang.

Usai acara Hj. Nia Purnakania mengatakan, sosialisasi kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2022 tentang desa wisata tersebut, supaya masyarakat mengetahui bahwa di Provinsi Jawa Barat ini ada payung hukum dalam penetapan desa wisata.

“Salah satu manfaatnya dengan adanya desa wisata ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di desa tersebut, ” ucapnya.

Sementara potensi -potensi wisata itu menurut Hj. Nia Purnakania, ada wisata alam, wisata budaya dan wisata kesenian. Sehingga, kreatifitas masyarakat itu bisa di kembangkan dan salah satunya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Tinggal bagaimana pemerintah bisa mensuport didalam pengembangan desa wisata itu,”ujarnya.

Lebih jauh Hj. Nia Purnakania menambahkan, bahwa jumlah desa wisata di Kabupaten Bandung lebih dari 100 desa.

Ia pun berharap, kedepanya mudah – mudahan desa wisata khususnya yang ada di Kabupaten Bandung, bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan bisa menggerakan potensinya di desa masing masing, pungkasnya. (Ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *