Harta Peninggalan Suami di Kuasai Anak Sang Ibu Ajukan Gugatan

CIAMIS | BBCOM | Sengketa permasalahan hak waris antara ibu dan anak terhadap harta kekayaan milik salah seorang pengusaha bernama H. Lili Somantri, yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat berakhir dengan gugatan dari pihak ibu.

Ibu yang bernama Hj. Neneng Solihat sampai saat ini meminta keadilan atas harta peninggalan suami nya yang di duga selama ini dikuasai oleh anaknya bernama lilis beserta suami nya yang bernama Amin.

Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa Banjarsari untuk mencari solusi dalam permasalahan ini,juga tidak mendapatkan hasil,alasan nya selama proses mediasi baik Lilis maupun suami nya tidak pernah hadir sekalipun meski pihak desa sudah memberikan surat undangan secara resmi.

Usman Gumanti SH, selaku kuasa Hukum, Hj Neneng Sholihat mengatakan,”upaya mediasi ini di lakukan mengacu pada undang-Undang, karena ini merupakan perkara perdata,namun sangat di sayangkan pihak dari Lilis sampai saat ini tidak kooperatif untuk menghadiri proses mediasi,”

“Jika pihak lilis maupun suaminya masih tetap saja tidak koopratif dalam upaya mediasi atau pun musyawarah,maka kami berencana akan membawa perkara ini ke pengadilan” jelasnya.(Kamis/26/08/2021).

” Upaya mediasi ini sebenarnya sudah dua kali di lakukan pihak desa, karena sebelum nya kami meminta permohonan kepada pemerintah desa terkait memfasilitasi perkara tersebut,namun tetap sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pihak tergugat yaitu lilis,alasan yang diberikan pun tidak jelas” ungkapnya.

Lanjut Usman mengatakan,dalam perkara yang sedang ia tangani sekarang,pihaknya menggugat sebesar 1/8 dari seluruh harta peninggalan dari suami klien nya tersebut,hal itu berdasarkan acuan dari pasal 174 junto 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dunia,dan dia memiliki harta peninggalan sebagai tirkah,yang berhak mendapatkan hak nya menurut hukum adalah,janda/duda,dan anak-anak nya yang sah menurut hukum”ujarnya.

Usman juga mengatakan menurut keterangan yang sementara terhimpun sementara,almarhum H.lili memiliki harta peninggalan berupa beberapa aset,diantaranya toko meubel CEMPAKA,tanah darat,juga harta-harta lain nya yang sampai saat ini sedang di himpun,dan semua harta tersebut di kuasai oleh lilis,

“Dan Menurut informasi bahkan sampai saat ini, almarhum H. Lili itu masih memiliki utang yang belum terselesaikan pembayaran nya, namun sangat di sayangkan pihak dari lilis tidak mau melunasi utang-utang tersebut,malahan ia menyuruh ibu nya yang harus melunasi utang ” tuturnya.

“Sebenarnya,almarhum itu memiliki dua anak,satu Lilis,dan juga Dr.Herman, karena dr Herman sudah meninggal dan mempunyai anak bernama boby yang notabene cucu nya almarhum Juga tidak mendapatkan apa-apa,saya pun memberikan apresiasi terhadap boby yang bersedia mengikuti mediasi ini,beda dengan Lilis” katanya.

“Meski status klien saya itu Ibu Tiri mereka,namun menurut hukum yang berlaku, ia juga memiliki hak untuk harta peninggalan dari Bapaknya tersebut,dan klien saya itu status nya masih istri dari almarhum,dan sebumnya sudah ada wasiat hibah dari almarhum, dan penerima wasiat nya itu pak Wardana anggota Polsek Banjarsari, namun kembali pihak lilis tidak mengakui adanya surat wasiat itu ” tuturnya.

Usman menambahkan dirinya berharap agar
Pihak tergugat baik itu lilis,maupun suami nya,bisa koopratif untuk mengahidiri uapaya mediasi ini,dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah.

” Jika tidak,kita akan ajukan perkara ini ke tingkat pengadilan agama ciamis,dan yang jadi tuntutan kami nanti di pengadilan yaitu,ditetapkan nya para hak waris yang sah,ditetapkan nya aset-aset,dan memohon untuk pengesahan adanya surat wasiat” pungkasnya.

Hingga berita ini dibuat,sampai saat ini belum ada hak jawab ataupun klarifikasi dari pihak tergugat baik itu lilis,maupun suami nya mengenai permasalahan tersebut. (D Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *