KOTA CIREBON | BBCOM | Di temui di siang hari itu politisi yang memiliki segudang pengalaman politik. Suryana mengajukan gugatan sengketa terkait pengembalian dokumen dukungan calon perseorangan oleh KPU Kota Cirebon pada 12/05/2024.
Atas dasar itu pula, Suryana
mengirimkan surat kepada Bawaslu Kota Cirebon sebagai pemohon untuk penyelesaian sengketa pilkada. Surat tanda terima hasil perbaikan nomor 001/PS.PNM.LG/32.3274/V/2O24.
Berdasarkan itu pula Suryana menjelaskan, objek sengketa dan alat bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu Kota Cirebon. Intinya KPU kota Cirebon tidak menjalankan keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 khusus BAB II yang mengatur rincian program dan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan Calon perseorangan.
Dan yang lebih aneh lagi KPU Kota Cirebon menerapkan surat edaran nomor 707/PL.02
.2-SD/05/2005. Tertanggal 12/05/2024 tanpa ada atau di sosialisasikan terlebih dahulu ke publik mau pun pasangan calon perseorangan. Oleh karena itu, Suryana mengatakan kami sangat di rugikan dan saat ini kami mencari keadilan demi tegaknya demokrasi melalui Bawaslu Kota Cirebon.
Dalam hal ini Suryana menggandeng kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum saat sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang akan segera di tindak lanjuti dan di laksanakan Bawaslu Kota Cirebon. Saat ini juga Suryana berharap KPU Kota Cirebon sebagai pelaksana Pemilu/Pilkada bisa melaksanakan tugasnya secara profesional dan menjalankan peraturan/surat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 tersebut.
Lebih lanjut, di akhir perbincangannya Suryana berharap KPU RI maupun KPU Kota Cirebon segera memberikan tanggapan atas surat nota keberatan yang sudah di kirim sejak tanggal 14 Mei lalu, sebagai bentuk keseriusan dan tekad kami untuk maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon tahun 2024 jalur perseorangan/independen bisa terakomodir sesuai dengan aturan surat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di laksanakan dan di jalankan dengan baik dan benar oleh KPU Kota Cirebon. Harapnya. (Bud/iw)