H. Mirza Agam Gumay, SMHk : DPRD Jabar Setujui Permohonan KPU Tunda Pelakasanaan Pilkada Serentak 2020

H. Mirza Agam Gumay, SMHk

BANDUNG | BBCOM |  Sejak merebaknya penyebaran virus covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat dan KPU RI sepakat untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang berjumlah 270 daerah. 

Menindak lanjutan keputusan KPU Pusat tersebut, KPU Provinsi Jabar telah mengajukan permohonan ke DPRD Jabar untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 8 kabupaten- kota se-Jawa barat.

Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk, bahwa rencananya memang pada tahun 2020 ini akan digelar Pilkada Serentak di 270 daerah se-Indonesia. Dan ada 8 daerah (Kabupaten/kota) di provinsi Jawa Barat  juga akan melaksanakan Pilkada.

Kedelapan daerah yang melaksanakan Pilkada yaitu Kabupaten Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kota Depok kota Tasikmalaya.

Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, beberapa waktu yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, telah mengajukan permohonan ke DPRD Jabar  yang juga ditembuskan ke Komisi I.

Atas dasar Surat permohonan KPU Jabar tersebut, lantas Komisi I DPRD Jabar yang membidangi Pemerintahan yang didalamnya menangani soal Pilkada.  Maka pada saat rapat kerja Komisi I dengan KPU Dan Bawaslu Jabar beberapa waktu lalu telah disepakati dan disetujui penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada.

‘Ya, DPRD Jabar atas rekomendasi Komisi I telah menyetujui permohonan KPU Jabar dengan pertimbangan  untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat atas masih maraknya penyebaran/ pandemi covid-19 di seluruh provinsi Jabar”.

Demikian dikatakan H. Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Agam saat dihubungi media online : bandungberita.com, Senin (11/5-2020).

Disebutkan Agam, bahwa dalam permohonannya, KPUD Jabar melampirkan dasar permohonan, diantaranya, Surat KPUD Jabar Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. KPU RI tertanggal 21 Maret 2020 menerbitkan keputusan terkait penundaan tahapan pemilihan pilkada 2020 seluruh Indonesia.

Surat permohonan KPUD Jabar tersebut selain di disampaikan kepada Pimpinan DPRD Jabar, tembusan juga disampaikan ke Komisi I, dan juga ke seluruh Fraksi DPRD Jabar, ujarnya.

Agam mengatakan, langkah yang diambil pihak KUPD Jabar untuk menunda sementara pelaksanaan tahapan Pilkada sudah tepat, hal ini untuk mengantipasi penyerabaran covid-19 dan sekaligus sebagai upaya untuk memutus mata rantai pandemi covid-19.

“Sangat tepat tentunya atas diterbitkan keputusan penundaan itu, sebab itu merupakan langkah preventif dan antisipatif. Kita sudah seharusnya memikirkan hal lain, yakni keselamatan dan kesehatan bersama agar mata rantai penyebaran virus bisa segera terhenti,” paparnya.

Politisi  Partai Gerindra Jabar ini berharap, semua elemen tanpa terkecuali agar bisa bersatu padu meminimalisir dampak pandemi covid-19, salah satunya menyikapi secara arif atas himbauan pemerintah mengenai penerapan social distancing atau physical distancing.

“Tentunya kita berharap, pandemi ini bisa segera tertangani dan segera berakhir agar dampak yang ditimbulkan tidak terus menerus terjadi dan berkepanjangan,” pungkarnya. (adikarya parlemen/ d’panyol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *