CIANJUR | BBCOM | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay. SM.Hk melaksanakan tugasnya sebagai wakil Rakyat dengan menyebar luaskan peraturan daerah (Perda) tahun sidang 2023-2024.
Acara diselenggarakan di Aula Desa Sinargalih Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur 8/10/23.
Dalam kesempatan tersebut H. Mirza Agam Gumay. SM.Hk yang akrab disapa Mang Agam mengatakan, DPRD adalah bagian dari Pemerintah Daerah yang hukumnya wajib mensosialisasikan atau menyebar luaskan produk peraturan yang di buat oleh Pemerintah Propinsi bersama DPRD, dengan tujuan agar masyarakat bisa memahami peraturan tersebut, sehingga masyarakat menjadi cerdas dan melek terhadap aturan yang ada di Jawa Barat.

Selain mensosialisasikan peraturan daerah, Politisi Partai Gerinda Persatuan ini, berharap dengan turun ke masyarakat paling bawah, dirinya bisa melihat langsung situasi dan kondisi masyarakat, sehingga dalam menyerap aspirasi untuk di jadikan dasar sebelum mengambil keputusan dalam setiap sidang DPRD di tingkat Jawa Barat benar-benar menjadi kebutuhan.
Lebih lanjut H. Mirza Agam Gumay. SM.Hk mengatakan, ada hal yang mendasari lahirnya peraturan daerah tersebut, yaitu dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) masyarakat Jawa Barat agar mampu berdaya saing dalam segala hal.
”Pembuatan peraturan daerah tersebut difasilitasi oleh pemerintah Jawa Barat dan DPRD dengan maksud menyiapkan anggaran untuk diberikan kepada daerah Kabupaten Kota yang ada di Jawa Barat, jika daerah memang benar membutuhkan sarana dan prasarana seperti sarana olahraga atau sarana lainnya, karena pemerintah Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan daya saing masyarakat, sehingga masyarakat bisa meningkatkan kreatifitas”. Ujar Mang Agam
”Mudah-mudahan dengan penyebar luasan peraturan daerah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di Jawa Barat, khususnya masyarakat Kabupaten Cianjur, ” pungkasnya. (adikarya/ded)