Guru Mempunyai Hak Untuk Mendapatkan Penghargaan

Disdik JabarBANDUNG BBCom– UU nomer 20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  menyatakan  bahwa tenaga  kependidikan  adalah  masyarakat yang mengabdikan  diri dan diangkat  untuk menunjang  penyelenggaraan pendidikan .

Berdasarkan  penjelasan UU tersebut yaitu,  tenaga  kependidikan  meliputi  pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti , pengembang, pustakawan, laboran, dan teknis sumber belajar, termasuk didalamnya pendidik.

Pendidik adalah  tenaga kependidikan yang  berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor,pamong belajar,widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan ( pasal  1 Angka 6 ). Tenaga kependidikan  lainya meliputi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/bengkel/unit, dan kepala perpustakaan, selain itu yang termasuk  tenaga kependidikan  adalah tenaga administrasi sekolah.

Guru  adalah  pendidik  professional dengan tugas  utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, untuk melaksanakan  tugasnya secara professional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sososk panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.

Selaras dengan kebijakan  pembangunan yang  meletakan pengembangan sumber daya manusia ( SDM ) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna dan strategis dalam mempersiapkan  SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Pemerintah   memberikan  perhatian  yang sungguh-sungguh  untuk memberdayakan  guru, hal ini tertuang  dalam  undang – undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Pasal 36 ayat ( 1 ) mengamanatkan bahwa “ Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/ atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”

Disamping itu tenaga kependidikan  berhak pula untuk mendapatkan perlindungan hukum  dalam melaksanakan tugas profesinya. Secara tegas dalam pasal  40 ayat ( 1 ) huruf d  Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  menyebutkan  “ Pendidik dan Tenaga Kependidikan  berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas  dan hak atas hasil  kekayaan intelektual “ sejalan  dengan itu , Pasal  39  ayat ( 1 )  undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan  “ Pemerintah , Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib  memberikan perlindungan  terhadap guru dalam melaksanakan tugas”’ Lebih lanjut  ,  Pasal 40 ayat ( 1 ) Peraturan  Pemerintah  nomor 74 Tahun 2008 tentang guru  menyebutkan “ Guru berhak mendapatkan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi,dan/atau masyarakat sesuai dengan  kewenangan masing-masing “.

Dengan ditetapkannya  Undang -undang dimaksud, penghargaan kepada guru berprestasi mengalami  penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan  berdasarkan  tingkat , jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan  dapat diberikan  oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi,dan/atau satuan pendidikan.Penghargaan dapat diberikan  pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.

Salah satu bentuk penghargaan bagi guru  berprestasi adalah dengan menyelenggarakan  Pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan Pemilihan  Guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai  dari tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.

Pemerintah propinsi Jawa Barat setiap tahun melalui Balai Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Umum dan Kejuruan ( BPPTPKUK ) Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, memyelenggarakan Pemilihan guru berprestasi tingkat propinsi yang dipersiapkan untuk dilanjutkan ke Tingkat pusat, kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun, kendala  yang dihadapi di Propinsi jawa Barat masih ada Kabupaten/ kota yang mengirimkan peserta hasil dari penunjukan tidak melalui seleksi, bahkan salah satu kota tidak melaksanakan seleksi padahal menurut perhitungan juri di propinsi  di kota tersebut banyak sekali guru berpotensi untuk mewakili jawa barat di tingkat nasional, pada tahun 2016 guru berprestasi dari kota tersebut  hampir  tidak ada yang daftar karena bagi guru berprestasi yang bertugas di kota tersebut tidak pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah kota sehingga mereka malas untuk ikut seleksi  guru berprestasi.

Padahal kalau kita lihat dalam  undang -undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Pasal 36 ayat ( 1 ) mengamanatkan bahwa “ Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/ atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.  Artinya  Dinas Pendidikan selaku OPD penangung jawab  di   kota tersebut mengabaikan amanat undang -undang no .14 atahun 2005 (dp)