Berdasarkan penjelasan UU tersebut yaitu, tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti , pengembang, pustakawan, laboran, dan teknis sumber belajar, termasuk didalamnya pendidik.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor,pamong belajar,widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan ( pasal 1 Angka 6 ). Tenaga kependidikan lainya meliputi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/bengkel/unit, dan kepala perpustakaan, selain itu yang termasuk tenaga kependidikan adalah tenaga administrasi sekolah.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, untuk melaksanakan tugasnya secara professional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sososk panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakan pengembangan sumber daya manusia ( SDM ) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna dan strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, hal ini tertuang dalam undang – undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Pasal 36 ayat ( 1 ) mengamanatkan bahwa “ Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/ atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”
Disamping itu tenaga kependidikan berhak pula untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Secara tegas dalam pasal 40 ayat ( 1 ) huruf d Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan “ Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual “ sejalan dengan itu , Pasal 39 ayat ( 1 ) undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan “ Pemerintah , Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas”’ Lebih lanjut , Pasal 40 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang guru menyebutkan “ Guru berhak mendapatkan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi,dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing “.
Dengan ditetapkannya Undang -undang dimaksud, penghargaan kepada guru berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat , jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi,dan/atau satuan pendidikan.Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan Pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan Pemilihan Guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Pemerintah propinsi Jawa Barat setiap tahun melalui Balai Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Umum dan Kejuruan ( BPPTPKUK ) Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, memyelenggarakan Pemilihan guru berprestasi tingkat propinsi yang dipersiapkan untuk dilanjutkan ke Tingkat pusat, kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun, kendala yang dihadapi di Propinsi jawa Barat masih ada Kabupaten/ kota yang mengirimkan peserta hasil dari penunjukan tidak melalui seleksi, bahkan salah satu kota tidak melaksanakan seleksi padahal menurut perhitungan juri di propinsi di kota tersebut banyak sekali guru berpotensi untuk mewakili jawa barat di tingkat nasional, pada tahun 2016 guru berprestasi dari kota tersebut hampir tidak ada yang daftar karena bagi guru berprestasi yang bertugas di kota tersebut tidak pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah kota sehingga mereka malas untuk ikut seleksi guru berprestasi.
Padahal kalau kita lihat dalam undang -undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Pasal 36 ayat ( 1 ) mengamanatkan bahwa “ Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/ atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Artinya Dinas Pendidikan selaku OPD penangung jawab di kota tersebut mengabaikan amanat undang -undang no .14 atahun 2005 (dp)