Guru Honorer Sampaikan Tuntutan Gaji Sesuai UMP/UMK

guru-di-jabarBANDUNG BB.Com–Peringatan Hari Guru Tahun 2016, yang jatuh pada 25 November 2016, disambut dengan aksi unjuk rasa puluhan guru honorer, yang berlangsung di Depan Gedung Sate. Dalam aksi tersebut, guru honorer menyampaikan beberapa tuntutan.

Tuntutan guru tersebut, pertama, mengangkat guru dan tenaga administrasi honorer menjadi PNS khususnya kategori dua. Kedua, jika tidak bisa diangkat menjadi PNS karena ada keterbatasan kuota berilah kesempatan guru honorer untuk ikut sertifikasi khususnya guru honorer di sekolah negeri dengan mengukuhkan mereka sebagai guru tetap Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sementara untuk tuntutan ketiga, jika belum dapat sertifikasi guru honorer diberikan gaji sesuai UMP/UMK sebagaimana amanat  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena guru merupakan tenaga pekerja pendidikan.

Pengunjuk rasa, dalam orasinya juga memaparkan sebagaimana rekomendasi ILO/UNESCO  tentang status guru, mengharuskan kepada pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada guru dalam melaksanakan fungsi, kondisi kerja, pengupahan dan keuntungan material lainnya.

Sementara merujuk pada pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan “Dalam melaksanakan Tugas Keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan  di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *