Hukrim  

Gunakan Tusuk Gigi, 2 Pria Ini Ganjal Slot Kartu ATM di Lubuk Linggau

LUBUKLINGGAU | BBCOM | Pelaku spesialis bobol ATM kembali mencoba beraksi di Kota Lubuklinggau namun naas, pelaku langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau.

Aksi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kel. Majapahit Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. (Depan RM Singgalang Jaya) yang terjadi pada hari Kamis (19/9/2022).

Kejadian naas tersebut dialami oleh Sdri.Lilis Suryani warga Kel. nikan Jaya Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau yang saat itu hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM tersebut.

Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara memang benar atas laporan dan informasi dari masyarakat, Polres Lubuklinggau telah mengamankan 2 orang laki-laki yang mencurigakan di lokasi mesin ATM milik BNI.

“Kita dapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas orang yang mencurigakan di lokasi mesin ATM depan RM. Singgalang, saya bersama Kanit Pidum Ipda Jemny Amin Gumayel dan Tim Macan Linggau langsung melakukan penylidikan di lapangan, ternyata benar ada 2 orag laki-laki yang mencoba untuk melakukan pencurian uang milik korbannya dengan cara menggajal slot kartu ATM dengan tusuk gigi. “Ujar AKP Robi

Tidak menunggu lama, kedua tersangka langsung diringkus Tim Macan Linggau dan diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Diketahui kedua pelaku tersebut atas nama Bustomi, 49 tahun, warga Sawah Lunto Sumatera Barat, bersama rekannya Bambang Irawan, 57 Tahun, Buruh, warga Curup Kab. Rejang Lebong prov. Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka yakni Bustomi dan Bambang mengakui perbuatannya dan sudah 3 (Tiga) kali melakukan aksi ganjal ATM di Kota Lubuklinggau dan berhasil mengambil uang korban sebanyak 1 (satu) kali, melalui kartu ATM BNI milik korban an. Lilis senilai Rp. 450.000,-

Dari tabgan tersangka pihak kepolisian Polres Lubuklinggau menngamankan 30 (Tiga Puluh) lembar kartu ATM dari berbagai Bank, Uang Tunai Rp. 70.000,-, 1 (Satu) lembar kartu ATM BNI milik korban Lilis dan tusuk gigi Jenis kayu yang digunakan oleh oelaku untuk mengganjal slot kartu pada mesin ATM

Kedua tersangka ini melancarkan aksinya secara berpindah-pindah di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kab. Rejang Lebong Curup Prov. Bengkulu, tersangka Bustomi merupakan Residivis dalam Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Narkoba sedangkan Bambang Residivis Kasus penyalahgunaan Narkoba dan Penipuan dengan modus Hipnotis

“Diingatkan kembali untuk masyarakat khususnya masyarakat kota Lubuklinggau agar lebih waspada da berhati-hati, apalagi terhadap orang yang belum kita kenal, jangan tertipu dengan penampilan, tidak menjadi jaminan orang yang berpenambilan rapi dan sopan itu pasti orang baik. “Ujar Kasatreskrim AKP Robi Sugara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *