GEBBER Resmikan Posko Pengaduan Korban Rentenir Berkedok Koperasi

BANJAR BBCom-Menjamurnya pratek rentenir yang berkedok koperasi di kota Banjar sehingga banyak masyarakat yang terjerumus dan di lilit utang yang berujung kebangkrutan, terutama para pedagang kecil yang mengandalkan pinjaman modak dari rentenir alias lintah darat yang berkedok Koperasi.

Didasari rasa kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat terutama pedagang kecil, maka di bentuk lah Gerakan Banjar Bebas Rentenir (GEBBER), yang di ketuai oleh Bungbung Lukman Hakim.

Peresmian Posko Pengaduan Korban rentenir pun di dirikan, Senin (28/5), bertempat di Halaman Aula Kelembagaan Kel. Purwaharja Jln. Brigjen M. Isa, SH  Lingk. Siluman Rt. 28/13 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat

Dalam acara peresmian tersebut hadir antara lain Kadis KUKMP Kota Banjar H. Sefudin, MM, Kes, Kapolres Banjar yang diwakili Kapolsek Purwaharja AKP Kasan Bisri Baidowi, Bhabinkamtibmas Kel. Purwaharja Bripka Sugianto, Unit IK Polsek Purwaharja, Perwakilan dari LSM Prabu Kota Banjar, Perwakilan dari Karang Taruna Se Kota Banjar.

Dalam sambutannya, Bubung Lukman Hakim  menyampaikan, bahwa tujuan dibuatnya posko pengaduan Gebber untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban renternir mengadukan permasalahannya kepada Anggota Gebber.

“Dikota Banjar praktek-praktek renternir kian menjamur dan banyak memakan korban, diantaranya banyak masyarakat terjerat terutama para pedagang kecil akibat hutang kepada renternir, sementara masyarakat yang selama ini menjadi korban bingung untuk mengadukan apa yang telah dialaminya tersebut.”katanya

Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat dapat mengadukan permasalahan nya dan mendapat solusi yang menyangkut permasalahannya dengan renternir.

Sementara itu, Kadis KUKMP Kota Banjar H. Sefudin menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Gebber dalam membangun posko pengaduan tersebut.

“Peraturan tentang praktek-praktek koperasi simpan pinjam telah lama ada, dan suku bunga nya pun diatur dalam aturan tentang pengkoperasian.” Terang nya

Saefudin, menghimbau kepada masyarakat lebih baik meminjam modal kepada koperasi-koperasi yang legal dan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, agar tidak terjerumus atau terjerat Utang pada para renternir berkedok koperasi.”Pungkasnya (Johan)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *