Empat Hari Terjadi Kerumunan di Bank BNI, LSM GMBI Banjarsari Datangi Satgas Covid

CIAMIS | BBCOM | Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GMBI KSM Banjarsari yang di pimpin langsung Jajang Iskandar alias (Ogut) melakukan audiensi di aula kantor kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (16/04/2021)

Kedatangan Jajang Iskandar beserta jajaran nya, mempertanyakan kepada Satgas Covid 19 Banjarsari yang dinilai tidak maksimal, dalam hal menyikapi kerumunan warga yang terjadi di Bank BNI Banjasari.

Dalam audiensi nya, Jajang mempertanyakan sejauh mana Satgas gugus tugas Covid19 Banjarsari menangani kerumunan tersebut, ia mengatakan,” Ada beberapa point, yang ingin saya sampaikan kepada gugus tugas,”

“Yang pertama, saya minta klarifikasi nya dari gugus tugas terkait kerumunan yang terjadi di bank BNI Banjasari, pasalnya hasil pengamatan kami sudah 4 hari kerumunan masih saja terjadi,” ujarnya.

” Point selanjutnya, jangan sampai terkesan tebang pilih, kalau hajatan di bubarkan namun ini terkesan di biarkan,” jelas Jajang.

Masih menurut Jajang, ia mempertanyakan kepada Satgas, sanksi apa yang akan diterapkan apabila Bank tersebut tidak mengindahkan prokes.

Ditempat yang sama, Camat Banjasari Dedi Iwa Saputra, di dampingi sekmat dan perwakilan dari Polsek juga Koramil Banjarsari menjelaskan, bahwa pihaknya hingga saat ini pun belum menerima surat pemberitahuan dari pihak bank.

“Satgas Kecamatan sebetulnya tidak pernah membiarkan kerumunan tersebut, bahkan kami sudah berupaya mendatangi Bank BNI sejak awal pembagian bansos.

“Kami meminta kepada pihak Bank untuk menerapkan prokes sesuai aturan, sayang nya pihak Bank tidak mengindahkannya,” tegas Dedi.

Lanjut Iwa, kami dari pihak satgas sudah memberi teguran kepada pihak Bank secara lisan dan sudah memberi arahan untuk membuat pembatas supaya tidak terjadi kerumunan namun sampi hari ini masih tetap berkerumun.

“Satgas juga sudah melakukan upaya dengan meminta bantuan kepada Satpol PP Kabupaten Ciamis namun hari kemarin datangnya kebanjarsari terlalu sore, jadi sudah pada bubar,”ujarnya.

“Sedangkan untuk tindak lanjut berikutnya kami akan terus berupaya dan  berkoordinasi dengan pihak Bank dan  satpol PP supaya kedepannya tidak lagi berkerumun.

Menjawab pertanyaan Jajang terkait sangsi kepada pihak Bank BNI, pihaknya akan menyerahkan kepada  pihak kabupaten Ciamis yang lebih berwenang, pasalnya ini sudah melanggar aturan Perda. (D Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *