Eko Sandjojo: Dana Desa Tak Boleh Bangun Kantor

desaSULUT BB.Com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. Namun ia memberikan trik untuk mensiasati hal tersebut.

Menurutnya, esensi dari program dana desa adalah memberikan stimulus sebagai pembangkit ekonomi di desa. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang keuntungannya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan desa.

“Karena BUMDed adalah milik desa, sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk membangun kantor desa atau kebutuhan lainnya,” terangnya.

Menteri Eko menjelaskan, dana desa diprioritaskan untuk hal-hal prioritas. Kemudian, dana desa juga diharapkan mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat.

“Dana desa kelihatannya memang banyak,Rp600-700 juta per desa. Tapi kalau hanya untuk bangun kantor desa, ini akan langsung habis dan tidak akan ada efek apa-apa. Saya kasih trik ini, karena banyak desa yang sudah berhasil,” ujarnya.

Selanjutnya di sela kunjungannya di desa Kema II Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara tersebut, ia menyarankan desa setempat menggunakan dana desa untuk pengembangan desa wisata. Menurutnya, wilayah pesisir pantai yang kaya akan pemandangan alam tersebut, berpotensi besar untuk berkembang menjadi desa wisata.

“Agar dana desa jumlahnya berlipat-lipat, segera dirikan BUMDes. BUMDes bisa membangun home stay untuk wisatawan misalnya, mendirikan pusat kerajinan untuk oleh-oleh dan lain lain,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *