BANDUNG BBCom– Pelaku bernama DS (58tahun) yang diduga membakar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), sebelumnya telah ditangani Polsek Bandung Wetan, kini sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, dan pelaku sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana “ kasusnya sekarang sudah di limpahkan ke Polrestabes Bandung dan status pelaku sudah menjadi tersangka” tegas Kompol Renny, Senin (6/6/2016)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, motif pembakaran yang di lakukan oleh DS dipicu rasa sakit hatinya terhadap kasus yang ditangani Kejati Jabar selama ini.
“Sengaja membakar kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar,” ungkapnya. Renny Marthaliana,menuturkan, guna penyelidikan lebih lanjut, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa DS.
DS beraksi seorang diri di Kejati Jabar, Jl LLRE Martadinata, Bandung, pada pukul 12.15 WIB, Minggu (5/6) kemarin. Dia menyiram bensin di ruang aula R Suprapto, kemudian menyulutnya. Beruntung api tak merambat ke mana-mana. Hanya aula dan ruang tunggu tamu yang terkena dampaknya.
Tahun 2012 silam, DS juga pernah berurusan dengan penegak hukum. Saat itu, dia membacok jaksa Kejari Cibinong, Sistoyo, yang menjadi terdakwa kasus suap perkara. Motifnya juga sakit hati ke jaksa. Dia dihukum 2 tahun 7 bulan terkait aksi kriminal tersebut. (BBCom)