JAKARTA BB.Com— Tanah dengan luas 5830 M2 yang terletak di Jalan Pegangsaan II Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara saat sedang di kuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum DKI Jakarta padahal tanah tersebut milik Patri bin Kinen dengan keterangan girik C.1035 Persil 665 S1 dengan luas 1830M2 dan milik Asmat bin Kinen dengan girik C.62 Persil 665 S1 dengan luas 4000M2.
Anehnya tanah tersebut sudah di kuasai oleh DPU DKI sejak tahun 1975 sampai sekarang, tanpa adanya pengantian berupa uang atau di kembalikan kepada Ahli waris.
Saat di konfirmasi (7/11) ahli waris menuturkan, keberadaan tanah tersebut sudah lama di urus namun selalu gagal. “Tanah itu masih hak kami sebagai ahli waris, kami juga tidak mengerti apa mau nya pihak DPU DKI menguasai hak kami tanpa adanya pengantian hak atas tanah tersebut.”ujar salah satu ahli waris.
Dia menambahkan, “sangat jelas kalau tanah tersebut masih milik kami karena almarhum orangtua kami tidak pernah memperjual belikan tanah itu kepada siapapun, sebagai bukti giriknya yang asli atas tanah tersebut masih ada di pihak kami sebagai ahli waris”. Tegas ahli waris kepada wartawan media ini.
Agus K menanggapi, tentang hak atas tanah, menurutnya sebelum lahirnya UUPA, girik masih diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi setelah UUPA lahir dan PP No. 10 Tahun 1961 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Sekalipun demikian, selain sertifikat hak atas tanah nampaknya tanda hak lain-pun masih ada yang berlaku yakni Girik atau kikitir. Umumnya masyarakat masih berkeyakinan bahwa girik adalah sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tidak mempermasalahkan apakah girik itu produk sebelum tahun 1960 atau-pun sesudahnya dan bagaimana status hukumnya. Pokoknya kalau tanah tertentu sudah memiliki girik atau kikitir, pemiliknya sudah merasa aman. (ags)