DPRD Jabar Tetap Akan Kritisi Kinerja CPDP

BANDUNG BB.Com– Animo masyarakat untuk membayar pajak sangat diapresiasi oleh semua kalangan, karena pencapaian kinerja di beberapa kantor cabang pelayanan pendapatan daerah (CPDP) di Jawa Barat sudah mencapai target, namun menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hilman Sukirman, pihaknya tetap akan memberikan kritisi terhadap target yang ditetapkan.

Sebagaimana yang dikritisi oleh Anggota Komisi III, Teuku Hanibal yang memandang kalaupun dikatakan realisasi pendapatan melebihi target, maka itu harus dipertanyakan lebih jauh lagi.

“ Selama ini target pendapatan selalu ditetapkan lebih rendah dari potensi pendapatan yang akan dicapai, sehingga pada realisasinya seakan-akan mengalami kenaikan padahal tidak.”

Demikian dikatakan Teuku Hanibal saat kunjungan kerja dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja Komisi di Tahun 2016 dan Program Kerja 2017 ke Kantor CPDP Wilayah Cimahi (17/1).

Teuku meminta agar dilakukan revisi setiap 6 (enam) bulan sekali, sehingga bisa dilihat apakan target benar-benar tercapai atau tidak.

Pada kunjungan Komisi III tersebut, selain dalam rangka evaluasi kinerja sebagaimana yang dikatakan Hilman, Komisi III juga ingin melihat sejauh mana pengaruh permberlakuan PP 60 Tahun 2016 terhadap animo masyarakat dalam membayar kewajibannya.

Terkait dengan hal tersebut, Deden Rusnawan Kepala CPDP Wilayah Cimahi mengemukakan  sebenarnya sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya hingga akhir 2017, animo masyarakat untuk membayar  denda PKB dan BBNKB 2 cukup meningkat.

“Di wilayah Cimahi setelah ada pembebasan tersebut mengalami peningkatan mencapai 1300an, namun setelah keluar PP 60 Tahun  2016 angka tersebut mengalami lonjakan menjadi sekitar 1400-1500an, masyarakat berbondong-bondong membayar pajak karena ketakutan adanya kenaikan pajak akibat PP. 60 tadi. ”

Ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat menyikapi turunnya PP 60 Tahun 2016 tersebut.

PP 60 Tahun 2016 tersebut bukan mengenai kenaikan pajak kendaraan sebagaimana yang diartikan masyarakat namun yang mengalami kenaikan adalah BBN-KB (jika kita melakukan balik nama).

Kemudian Biaya Administrasi STNK diantaranya (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun. Serta

Biaya Adminstrasi TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.

Diakui oleh Dede sebagaimana juga dikemukakan oleh Wartika, Kanit Polresta Cimahi yang juga hadir pada kesempatan tersebut bahwa kesalahpahaman ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat sebelum PP ini dikeluarkan.

Diakui Hilman terbitnya PP tersebut memang telah menimbulkan ketakutan di masyarakat dan ini perlu disikapi oleh CPDP dengan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat diantaranya dengan memebrikan penjelasan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *