DPRD Jabar Minta Gubernur Tinjau Ulang UMP 2017

demo-buruh-di-depan-dprd-jabarBANDUNG BB.Com— Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK);  Logam, Elektonik dan Mesin (LEM);  Kimia, Energi dan Pertambang (KEP), Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjutk rasa  didepan kantor DPRD Jabar menuntut  agar DPRD membatalkan Upah Minimum Provinsi tahun 2017.

Aksi damai buruh tersebut, berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, akhirnya sekitar pukul 12.00 perwakilan pengurus FSP TSK, FSP LEM, FSK Kep dan FSK RTMM diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surachman dan Abdul Haris Bobihoe, Ketua Komisi IV Ali Hasan dan anggota Komisi V KH. Chumaedi diruang pansus DPRD Jabar.

Setelah melakukan dialog, dihasilkan kesepakatan bahwa DPRD Jabar akan menyampaikan surat rekomendasi penetapan UMP 2017  kepada Gubernur Jabar yang isinya, 1. Agar Gubernur Jabar dapat meninjau kembali UMP 2017; 2. Gubernur jabar menetapkan UMK 2017 berdasarkan UU No 13 tahun 2003 dan dapat mengharmonisasikan PP No 78 /2015 tentang Pengupahan dengan tutntutan pekerja.

Sedangkan poin 3, Gubernur Jabar wajib menetapkan UMSK berdasarkan UU No 13/2003 yang diharmonisasikan dengan rekomendasi Bupati/Walikota.; 4. Gubernur Jabar tidak menetapkan Upah minimum pada karya dan upah-upah lainnya dibawah UMK.

Selain itu, DPRD Jabar akan menyampaikan tuntutan buruh/ pekerja terkait penolakan PP 78/2015 ke Komisi IX DPR RI secara bersama-sama dengan anggota Komisi V DPRD Jabar.  Adapun rekomendasi kepada Gubernur Jabar sebagaimana poin 1, paling lambat diserahkan pada tanggal 16 November 2016.

Setelah menerima berita acara tersebut, Ketua FSK LEM SPSI Jabar, Ir, M Sidarta  membacakan diatas mobil orasi. Selanjutnya, ribuan buruh bergerak menuju Gedung sate, meminta Gubernur Jabar Aher untuk dapat menerima perwakilan buruh dan sekaligus menyerahkan hasil musyarawah dengan DPRD Jabar.

Ditengah aksi demo, kepada wartawan, Sidarta mengatakan, kami para buruh tetap menolak kebijakan UMP 2017 yang telah dikeluarkan oleh gubernur, karena UMP tersebut menggunakan PP No 78/2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMK.

“Kami kecewa dengan gubernur yang tetap memaksakan PP 78 tetap berlaku. Kenapa ngotot pakai ini. Padahal PP 78 tersebut, jelas-jelas mendapat penolakan dari buruh,’ tegas Sidarta.

Sampai berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan masih belum berkenan menemui perwakilan penguruh buruh.  (ded/sen).


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *