DPRD Jabar Dukung BKKM Berubah Status Menjadi Rumah Sakit Tipe C

BANDUNG BB.Com–Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung Balai Kesehatan Kerja Masyarakat Wilayah Kabupaten Bandung bertransformasi menjadi Rumah Sakit Tipe C. Hal itu di ungkapkan Anggota Komisi V DPRD Jabar, dr. Ikhwan Fauzy, M.Kes. DPRD Jabar

Menurut Ikhwan, bertransformasinya BKKM Kabupaten Bandung menjadi Rumah Sakit Tipe C menjadikan kawasan tersebut lebih terlayani dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Pasalnya, kawasan Kabupaten Bandung bagian timur termasuk kawasan padat industry. Sehingga tidak menutup kemungkinan resiko kesehatan para tenaga kerja dan keselamatan dikawasan tersebut sanagt tinggi.

“Justru kalau ada fasilitas kesehatan yang jauh lebih memadai dari BKKM kan lebih bagus, tentu akan kita dorong usulannya,” ujar Ikhwan belum lama ini.

Bahkan, kata dia, Rumah Sakit Tipe C itu dikhususkan bagi para tenaga kerja yang berada disekitar kawasan industry tersebut. Terlebih, resiko para pekerja dikawasan industry sangat rentan terkena penyakit yang ditimbulkan. Bukan hanya yang bersifat polutan, tetapi juga non polutan seperti kecelakaan kerja akibat system kerja yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Kita juga kan sudah punya rumah sakit khusus seperti RS Paru dan RS Jiwa. Kalaupun ada RS khusus Tenaga Kerja, Jabar menjadi pionir untuk proyek ini,” katanya.

Sementara Itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan, perubahan status BKKM menjadi Rumah Sakit Tipe C harus diusulkan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar sebagai induk organisasi. Karena itu, sebaiknya dari awal usulan harus disebutkan sebagai RS Tipe C tidak ditengah jalan usulan tersebut berubah menjadi RS Tipe C.

“Awalnya kan balai ini hanya sebagai unit pembantu induk organisasinya yakni Dinkes Jabar,” ujar Untung.

Jika demikian, kata dia, BKKM tidak berhak untuk mengusulkan perubahan status fasilitas kesehatannya. Sebab, yang berhak mengusulkan itu Dinkes yang menjadi induk organisasi dari BKKM tersebut. Selain itu, kalaupun ada klausul berbeda dari dewan, harus ada kerelaan dari balai untuk diserahkan kepada provinsi untuk pengelolaannya.

“Jika seperti itu, selain Detail Enginering Desaign (DED-red) harus jelas, tahapan selanjutnya balai harus menyerahkan pengelolaannya kepada pemprov. Sebab kebijakannya memang harus seperti itu,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *