BANDUNG BB.Com–Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) mengeluarkan enam rekomendasi penting. Enam rekomendasi itu diharapkan dapat menguatkan kelembagaan perwakilan rakyat di tingkat provinsi.
Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos, MM mengatakan, isu hangat mengenai DPRD Jabar mempunya PP yang terkait dengan keuangan dan protokoler DPRD. Bahkan hingga saat ini DPRD dengan segala keterbatasannya melakukan semua yang termasuk dalam PP itu.
Kaitannya dengan kenaikan gaji kepala daerah dan DPRD telah lema dibahas, baik oleh asosiasi DPRD kabupaten/kota maupun provinsi, termasuk pemerintah pusat. Ini sudah ada di presiden, tapi masih menunggu waktu.
“Kami kira menunggu memontum tepat. Kami menunggu situasu dan kondisi, sekarang pun ada pengurangan dan penundaan DAU, transfer daerah serta efisiensi daerah. Kita ikuti kebijakan dari pusat,” ujar Ineu di The Hotel Papandayan, Jalan Malabar, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui berapa presentase kenaikan gaji itu. Namun ada beberapa item yang mengalami kenaikan.Selain itu, masih ada kesenjangan, misalnya daerah yang besar dan yang kecil BOP nya sama, seharunya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Artinya, rencana kenaikan gaji itu harus diimbangi dengan kinerja yang optimal. Yang mana pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Tetapi, naik atau tidaknya gaji, semua itu harus menjadi spirit agar kinerja terus meningkat.
Dalam Rakernas ADPSI tersebut, terhimpum enam rekomendasi untuk disampaikan kepada presiden, diantaranya mengenai banyaknya calon kepala daerah yang dapat memberikan banyak pilihan terhadap. Sehingga nantinya, masyarakat sendiri yang diuntungkan dengan kebijakan tersebut.
Selain itu, ADPSI juga merekomendasikan kepada pemerintah struktur lembaga sekretariat dewan berdasarkan PP 18/2016. Jika dalam PP itu setwan Tipe A hanya mempunyai empat bagian, maka usulan ADPSI ditambah menjadi lima bagian. Begitu juga dengan tipe B yang diusulkan menjadi empat bagian dan tipe C menjadi tiga bagian. ADPSI juga meminta pemerintah untuk segera mengundangkan dan menerbitkan peraturan perubahan sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan dan protokol keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Rekomendasi berikutnya, aspirasi kehendak politik rakyat di daerah-daerah dalam rangka persiapan persiapan otonom baru, provinsi dan kabupaten kota yang selama ini di moratoriumkan, maka agar dipertimbangkan untuk disetujui oleh pemerintah pusat. Hal ini, sambungnya penting, agar pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan dapat tetap berjalan.
Terakhir, dalam rangka memperkuat peran di DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih agar dikembalikan dalam forum rapat paripurna istimewa DPRD.
Sebelumnya, dalam pembukaan Rakernas, Dirjen Otda Soni Sumarsono, mewakili Mendagri berjanji untuk ikut memperjuangkan rekomendasi ini terwujud. “Kami serasi, senada dengan ADPSI. Kami memahami keinginan untuk memperkuat lembaga DPRD ini untuk lebih baik lagi kedepannya,” kata Sumarsono. (dp)