CIAMIS | BBCOM | Salah satu perangkat Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan atas perintah kepala Desa yang saat ini menjabat.
Dampak dari pemalsuan tanda tangan tersebut, seorang staf Kecamatan Banjarsari, akan memperkarakan secara hukum tanda tangannya, yang terdapat pada sebuah Perdesa tentang APBDes 2021 Desa Cibadak tersebut.
Staff Kecamatan Banjasari yang berinisial IZT, sebelumnya pernah menjabat sebagai PJS di Desa Cibadak, dirinya merasa geram atas tindakan tersebut.
“Terus terang saya merasa geram atas tindakan itu. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan produk hukum yang berkaitan dengan anggaran keuangan,”
“Sebelumnya, saya pernah menjabat sebagai PJS di desa tersebut. Dan untuk saat ini, saya sudah kembali bertugas di Kantor Kecamatan Banjarsari” jelasnya.
IZT menegaskan akibat adanya kejadian tersebut pihaknya merasa dirugikan, bahkan ia berencana akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Pasalnya menurut dia, hal ini sudah masuk ranah pidana dan patut di proses secara hukum.
“Seharusnya pihak desa, datang ke kecamatan atau mengundang saya apa bila membutuhkan tanda tangan. Saya sangat menyayangkan karena ada perangkat yang ceroboh dan berani seperti ini, apalagi untuk produk hukum,” Tandas IZT
Dihubungi via pesan singkat, perangkat desa Cibadak yang bernama Jalil mengatakan,
” Saya hanya diperintah oleh kepala desa yang sekarang untuk memalsukan tanda tangan milik salah seorang pegawai kecamatan yang dulunya sempat menjabat sebagai Pejabat sementara(PJs) Kepala Desa Cibadak yang berinisial IZT,” tuturnya, Jumat (26/03/2021).
“Saya kira, kepala desa sudah berkoordinasi dengan bapak IZT ( staff pegawai kecamatan) tapi ternyata tidak. Dari awal saya tidak berani untuk melakukan tanda tangan itu kalau tidak ada perintah dari kepala Desa,” jelasnya.
“Sebelumnya saya pun sempat menolak untuk melakukan tanda tangan tersebut, karena bukan hak saya, namun karena saya hanya bawahan, jadi saya menuruti perintah beliau,” imbuhnya.
Masih menurut jalil, dirinya menjelaskan pasca terendusnya kasus pemalsuan tanda tangan, dirinya sudah melakukan konfirmasi ke pihak IZT, pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, guna memberikan klarifikasi masalah yang terjadi.
Dedi Iwa Saputra, selaku Camat kecamatan Banjarsari merasa kaget dengan adanya kejadian tersebut,
“Insya Allah besok hari senin kita akan panggil semuanya, untuk melakukan klarifikasi agar permasalahan pemalsuan tanda tangan ini bisa cepat selesai,” harapnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini di buat pihak kepala Desa Cibadak belum bisa ditemui untuk dimintai klarifikasi atas adanya kejadian pemalsuan tanda tangan tersebut. (D Hendra)