BANDUNG BB.Com–DPRD Jabar dalam sidang Paripurna (17/10) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Ineu Purwadewi mengatakan, pembentukan Perda ini akibat adanya peraturan Permendagri nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga disetiap daerah baik itu Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
”Atas Kesepakatan bersama ini melalui proses Pansus dan pengesahannya dalam Paripurna untuk segera ditindak lanjuti oleh Gubernur,”jelas Ineu ketika ditemui di Gedung DPRD Jalan Diponogoro (18/10)
Menurutnya keputusan bersama ini harus segera diimplementasikan sampai pada tingkatan bawah seperti penyesuaian pada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov agar nantinya mendapat nomor register dari Mendagri terlebih pengesahan Perda ini sudah memakan waktu cukup lama.
Ineu meminta, percepatan penyesuaian untuk penataan OPD-OPD termasuk penempatan pejabat eselon sampai pada tingkatan bawah harus segera diselesaikan dengan segera mengingat hal ini sangat berkaitan dengan tugas DPRD selanjutnya yang tergantung dari penyesuaian ini.
“Inikan sudah mundur 10 hari karena penetapan dari permendari juga lama,” kata dia
Untuk penyesuaian ini DPRD meminta kepada pemprov untuk menyelesaikan semua ini dengan target waktu satu minggu tetapi ketika dibicarakan dengan Gubernur pemprov menyanggupinya sekitar 10 hari atau 2 minggu.
Kendati begitu, agar program kerja berjalan bersamaan DPRD Jabar akan bekerja juga, sehingga nantinya pada tanggal 27-28 Oktober Banggar bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) juga akan melihat kesiapan sambil melihat pemprov melakukan konsolidasi atas keputusan Paripurna ini.
Lebih Lanjut Ineu menuturkan, dalam penetapan pejabat-pejabat atas perubahan ini Gubernur harus bisa bersikap profesional dengan melihat Bakground dan keahlian para pejabat tersebut sehingga mereka bisa bekerja dengan maksimal sesuai dengan keahliannya.
Selain itu, untuk beberapa Dinas atau Badan yang telah ditiadakan seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Kopr Pegawai Republik Indonesia (Kopri) sebetulnya tetap ada meskipun keberadaanya menyatu dengan Dinas lain atau dikembalikan pada Induk dinasnya.
“KPID kan menyatuh di Diskominfo dan Kopri di BKD, nah saya harap ini mereka tetap bekerja maksimal sesuai tupoksinya dan saya yakin Gubernur melakukan yang terbaik,”ucap Ineu. (*)