Dewan Jabar Setujui Penurunan Tarif Listrik PT Cikarang Listrindo

BANDUNG BB.Com– Pengajuan penurunan tarif dasar listrik yang dikelola PT Cikarang Listrindo ke Pemprov Jabar akhirnya disepakati oleh DPRD Jabar setelah dilakukan kajian dan evaluasi di Komisi IV.

Wakil Komisi IV Daddy Rohanady mengatakan, pengajuan penurunan tarif ini sebetulnya diajukan ke Pemprov Jabar dengan persetujuan dewan sesuai dengan amanat undang-undang.

Menurutnya, pengajuan tarif ini, sebelumnya telah dilakukan kajian bersama Intansi terkait bersama Dinas Energi Sumberdaya Mineral bersama Biro Investasi untuk menelaan dan melakukan kajian sehingga muncul angka sebesar 0,37 sen dollar/Kwh

Selain itu, pengajuan ini telah ada supervisi dari kementrian ESDM sehingga ketika surat permohonan tersebut disampaikan ke dewan pihaknya bersama anggota komisi IV lainnya melakukan evaluasi kemabali dengan berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kementrian ESDM termasuk kunjungan kerja ke PT Cikarang Eletrindo.

Dady memaparkan, dalam suratnya tersebut, kapasitas listrik Cikarang Listrindo memiliki kapasitas 890 Megawat menambah kapsitas sebesar 280 Megawat dan berada pada plan 2 yang menggunankan bahan bakar batu bara.

“Jadi Plan I itukan menggunakan Gas dan yang plan 2 ini rencananya menggunakan Batu Bara sehingga biaya operasionalnya lebih murah dan meminta untuk diturunkan,”jelas Daddy ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar kemarin (29/2)

Dirinya mengakui, untuk plan 2 ini belum ada pengoprasian sebab berdasarkan keterangan dari pihak PT Cikarang Listrindo akan dilakukan penggabungan antara menggunakan Gas maupun Batubara.

Daddy mengatakan, untuk kenaikan tarif ini pihaknya hanya sekedar mengetahui dan menyetujuinya sebab secara teknis perhitungan permintaan penurunan tarif ini sudah disupervisi oleh oleh Kementrian ESDM dan Pemprov Jabar.

Kendati begitu, Komisi IV saat ini masih mempermasalhkan perijinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebab dengan adanya perubahan ini pihak PT Cikarang Listrkindo harus melakukan perubahan perijinannya

“Jadi dulukan pada plan I kan ijin amdalnya menggunakan Gas nah sekarang ada batubaranya dan awalnya waktu pengajuan pertamakan belum ada nah sekarang sudah ada,”ucap Daddy

Atas dasar itu imbuh Dady pihaknya menyekapati penurunan tarif tersebut dengan syarat harga tersebut diberlakukan setelah pihak PT Cikarang Listrindo memenuhi persyaratan perijinan dan setelah Plan 2 beroprasi sehingga atas rekomendasi ini pihaknya saat ini telah menerima surat kedua yang isinya PT Cikarang Listrindo telah memenuhi segala persyaratan yang rekomendasikan dewan.

“Jadi setelah dilakukan pengecekan persyaratannya seperti perijinan, amdal sudah keluar, yang kewenangannya ini ada pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH),” pungkas Daddy.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *