BANDUNG BB.Com–DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2016 Tentang Penataan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang digagas Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, selain untuk mengedukasi tentang pengelolaan dan penataan juga untuk mengawasi penerapan dari perda tersebut pada masing-masing pemerintahan daerah wilayah KBU.
Anggota DPRD Jabar, Tia Fitriani mengatakan, perda tentang KBU harus disosilisasikan secara masiv agar penerapannya efektif. Terlebih pemerintah daerah yang sebagian wilayahnya memiliki kawasan KBU.
“Sebab, KBU bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi multipihak harus mengikuti ketentuan perda tersebut,” ujar Tia seusai pemaparan di Bale Riung Diskimrum, Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung, Kamis (15/12/2016)
Dia menambahkan, realisasi penegakkan perda ditegaskan dengan pemberian sanksi terhadap pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan melalui perijinan di KBU oleh pemerintah setempat dipastikan tidak akan mendapat bantuan dari provinsi. Hal itu untuk membuat efek jera terhadap pembuat kebijakan.
“Jika saja masih ada yang melanggar tentu tidak terlepas dari adanya legalitas dari pemerintah, sanksinya jangan di beri bantuan dari provinsi,” kata Tia.
Sementara itu, Kepala Diskimrum Jabar, Bambang Riyanto mengatakan, pembentukan SAMSAT KBU diharapkan menjadi garda terdepan penegakkan hukum di KBU. Hal ini merupakan mandat yang tertuang dalam perda no 2 2016 untuk melakukan penertiban pembangunan didaerah Bandung Utara tersebut.
“Dulu sudah ada Perda 1 tahun 2008, tapi pada implementasinya susah, maka dipertegas lagi dengan perda 2 2016 yang baru dibuat, maka dari itu dibuatlah SAMSAT KBU, ” ujar Bambang.
Dia menjelaskan dalam pengendalian pembangunan di KBU merupakan hal yang kompleks, dimana daerah tersebut dimiliki beberapa Pemda, sehingga dalam pengendalian bahkan penindakan akan menjadi sulit. Menurutnya, dengan adanya Samsat KBU ini akan mempermudah pengendalian dan penindakan pembangunan di KBU nantinya.
“Kita menyadari sejauh ini penegakan hukum lingkungan di KBU sangat berat, memerlukan penanganan secara komprehensif, baik dalam ranah hukum dan juga dari semua stick holdernya,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan dalam tubuh samsat ini akan diisi oleh pihak kepolisian, kejaksaan, TNI, Satpol PP, biro hukum, serta dinas- dinas terkait yang nantinya akan melakukan upaya-upaya pengendalian dan juga penertiban.
“Nah kalau sudah komprehensif seperti ini akan sangat mudah melakukan penanganan, karena semua stakeholder sudah ada dalam satu naungan, tidak lagi sulit,” imbuhnya.
Pihaknya sendiri akan melakukan fungsi kewenangannya berupa pengumpulan data dan keterangan (Puldaket) untuk menganalisis pembangunan mana saja yang melanggar aturan, sebab menurutnya banyak sekali aturan dalam pembangunan, baik secara hukum pembangunan, dan juga hukum lingkungan. Nantinya setelah diketahui aturan mana saja yang dilanggar, pihak keamanan akan segera melakukan penindakan sesuai dengan prosedur.
“Nanti kita akan koordinasi, sehingga bangunan mana saja yang melanggar akan segera ditindak lanjuti hingga penindakan tegas berupa pembongkaran bangunan,” ujarnya.