KAB.BANDUNG | BBCOM | Mengusung Tema Optimalisasi Peran Hukum Bagi Parjurit,PNS TNI AD Beserta Keluarga, Dandim 0624/Kab Bandung Letkol INF Tinton Amin Putra S.E., bersama Kalak bankum Dam III/Slw Letkol CHK Nono Supratikno S,H., melaksanakan Penyuluhan Hukum Kodam III/SlW Kepada Prajurit,PNS Dan Persit Kodim 0624/Kab Bandung TW II 2024. Pelatihan tersebut guna mendukung tugas poko TNI AD di Aula Gedung Moh Toha Makodim 0624/Kabupaten Bandung,pada Senin (3/6/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kalak bankum Dam III/Slw Letkol CHK Nono Supratikno S,H., Kasdim 0624/Kab Bandung Mayor Chb Sri Nurhaeni Seluruh Danramil, para Pasi dan Staf Kodim 0624/Kab Bandung , Jajaran Anggota Kodim 0624/Kab Bandung , Ibu- ibu Persit Kodim 0624/Kab Bandung serta para PNS di lingkungan Kodim 0624/Kabupaten Bandung.
Dandim 0624/Kab Bandung Letkol INF Tinton Amin Putra S.E., dalam sambutanya menyampaikan hormat kepada kabalakum dam III Siliwangi beserta rombongan serta kepada kepala staf Kodim dan seluruh anggota. Kita dapat merasakan kegiatan yaitu kegiatan di mana hari ini kita melaksanakan penyuluhan hukum dari Kumdam Kodam III /Siliwangi.
Kata Dandim, dengan hadirnya seluruh anggota diharapkan penyuluhan hukum ini bukan berarti untuk menakut-nakuti Ke sini untuk memberikan penyuluhan kepada kita sehingga kita mempunyai batas-batas koridor dalam kita melaksanakan kegiatan kehidupan sehari-hari, ” ucap Dandim.
Sementara Kalak bankum Dam III/Slw Letkol CHK Nono Supratikno S,H., dalam penyuluhan nya menyampaikan terkait tingkat pelanggaran di Kodam 1 bukit barisan itu sangat tinggi karena itu jalur peredaran narkotika juga luar biasa antara Aceh medan jadi dalam satu tahun itu kasus narkotika itu di atas 15.
Terkait penyuluhan hukum kata Letkol CHK Nono Supratikno, dalam rangka pembinaan kekuatan tanggung jawab kepala Staf angkatan darat pada saat seperti sekarang ini kita berikan untuk dukungan hukum sama bantuan hukum kita melakukan pembelaan-pembelaan terhadap prajurit yang bisa menerima bantuan hukum antara lain prajurit anak istri orang tua dan mertua termasuk Pns nya,” ungkapnya.
“Ada beberapa kasus yang cukup tinggi hukum disiplin narkotika asusila KDRT proses penyelesaian perkara pidana sanksi administrasi prajurit bunuh diri. dan untuk pemberian bantuan hukum itu ada sesuai dengan tema saat ini
Optimalisasi peran hukum bagi prajurit PNS angkatan darat beserta keluarganya guna mendukung tugas pokok TNI AD, “ungkapnya.
Lanjut Letkol CHK Nono Supratikno, kalau untuk data perkara antara Intel, pom sama kumdam itu tidak akan pernah sama pasti berbeda kalau orang Intel itu baru to sudah dicatatitu kalau orang Intel, kalau pom orang yang ada laporan atau tertangkap tangan itu yang mereka catat, kalau orang hukum itu yang minta bantuan hukum terhadap pelanggarannya itu yang kita sampikan yang minta bantuan hukum, “pungkasnya.(Uden)