BANDUNG BB – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur No 21 tahun 2016 tentang Penerimana Peserta Didik Baru (PPDB) kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se Jabar yang dihadiri juga beberapa perwakilan kepala sekolah SLTA yang diselenggarakan di lantai IV Aula Disdik Jabar jalan DR Radjiman No 6 Bandung, Kamis (19/5).
Menurut Kadisdik Jabar DT Asep Hilman melalui Kabid Dikmenti Dr Dodin R Nuryadin, kegiatan sosialisasi Pergub No 21 tahun 2016 ini yang merupakan Pergub pengganti no 50 tahun 2015, adalah sangat penting dan harus menjadi pedoman bagi Bupati/Walikota se Jabar dalam menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang PPDB tahun ajaran 2016/2017.
Seluruh daerah dalam penyusunan peraturan diharuskan mengikuti pedoman yang telah diatur dalam Pergub no 21 tahun 2016 tersebut. Hal ini demi keseragaman dan kebersamaan menjelang alih kelola SMA/SMK Negeri ke Provinsi. Selain itu, agar tidak ada lagi daerah mengeluarkan aturan semaunya sendiri, kata Kabid Dikmenti kepada Bandung Berita saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Pergub tentang PPDB 2016/20167, di kantor Disdik Jabar jalan Radjiman no 6 Bandung, Kamis (19/5).
Dikatakan walaupun, Pergub itu mengatur tentang PPDB, tapi tentunya muatan kearifan local, inovasi dan modivasi daerah masing-masing tidak akan terhalangi. Jadi bukan soal subtansi tapi lebih pada pengayakan tentang Pergub.
Dodin juga mengatakan, PPDB tahun ini dibagi tiga kouta yaitu Prestasi (non akademis) sebesar 10 %; kouta akademis 70 % dan 20 % untuk kouta afirmasi ( keluarga miskin/SKTM). Khusus untuk kouta afirmasi 20% tersebut, bisa saja tidak terpenuhi atau kurang dari 20% tapi bisa juga lebih. Untuk bagi sekolah yang kurang dari 20% akan disalurkan kesekolah yang lebih dari 20%, sehingga tidak ada anak dari keluarga kurang mampu/ SKTM yang tidak dapat melanjutkan sekolah ke SLTA.
Adapun terkait adanya calaon siswa berasal dari luar daerah atau lintas provinsi, menurun Dodin, dalam Pergub 21 tahun 2016 tidak ada system pengurangan nilai, namun tentunya kita juga tetap mengakomodir bagi anak yang ingin melanjutkan sekolah di Jabar. Contohnya, anak tinggal di Kab Bandung ingin sekolah di Kota Bandung, tetap diberikan porsi sebesar 5 %, sedangkan anak luar Jabar seperti dari Jateng, DKI atau Banten ingin sekolah di Jabar diberikan porsi 2,5 %. Itupun tergantung dari daya tampung sekolah yang bersangkutan, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, jadwal penerimaan siswa baru untuk tingkat SLTA, bisa saja tidak serentak itu tergantung dengan kondisi dan kesiapan daerah masing-masing. Bisa saja pembukaan PPDB dipertengahan bulan Juni yang kebetulan Puasa Ramadhan atu awal Juli usai lebaran Idul Fitri. Tapi patokannya tidak jauh dari setelah atau sebelun lebaran, ujarnya.
Sedangkan terkait pasinggread itu tergantung dari jumlah minat calon peserta didik. Misalkan, minat calon peserta didik yang ingin masuk SMAN 3 atau 5 Bandung, sebanyak 1000 orang sedang daya tamping rombongan belaar ( Rombel) hanya menampung 350 siswa, maka tentunya harus direngking berdasarkan besaran NEM.
Dodin juga menghimbau kepada para orang tua dan anak, agar dalam memilih sekolah harus disesuaikan dengan sekolah yang diminatinya. Misalkan, kalau memang nelai NEM-nya tinggi silahkan mendaftar kesekolah yang diinginkan Namun, kalau NEM sedang sebaiknya mendaftar saja ke sekolah yang tidak jauh dari rumahnya sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi pantia PPDB untuk dapat dimasukan dalam katagori bina lingkungan dan mobilitas anak menuju sekolah tidak repot.
Disdik Jabar tahun depan akan meningkatkan seluruh mutu sekolah SLTA karena sudah diambil alih oleh Provinsi, sehingga tidak terjadi lagi kejomblangan kualitas/mutu pendidikan antara kota dan desa/pinggiran. Memang saat ini, masih banyak calon siswa dan orang tua ingin bersekolah di sekolah ternama, tapi nanti mutu pendidikan tingkat SLTA secara bertahap akan sama. Paling lambat 4-5 tahun seluruh mutu pendidikan SLTA di Jabar akan sama, tandas Dodin penuh optimis. (dp/sen)