TASIKMALAYA KOTA BB.Com– Anak perusahaan Bank Cimb Niaga yaitu Cimb Niaga Auto Finance cabang Tasikmalaya menghentikan operasionalnya yang diantaranya sudah tidak adanya aktivitas marketing ataupun penjualan produk dan diduga kolep. (Maret 2017) saat dikomfirmasi tentang eksekusi mobil milik debitur,
“Kami sekarang ini hanya beberapa orang saja dikantor, kami disini menghentikan operasional, jadi semua kewenangan ada dipusat, adapun mau laporan kemana saja kami persilakan”, ujar Rudi salah seorang karyawan Cimb Niaga Auto Finance.
“Tentang penarikan mobil debitur atas nama Ibu Illah ini adalah kebijakan pusat, jadi kami disini tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan mobil kecuali ibu illah membayar biaya tarik sebesar 15 jt, karena kami sudah bayar biaya tarik kepada pihak external,” lanjut rudi.
Salah seorang kuasa debitur yang ditarik mobilnya mengatakan, ”Penarikan mobil atasnama Ibu Illah ini cacat hukum, karena diduga Sertifikat Fidusianya cacat hukum yaitu terlambat didaftarkan ke Kemenkumham, soal pemaksaan permintaan biaya tarik sebesar 15 juta bisa dikatakan pemerasan, banyak reperensi mengenai prosedur penarikan yang diantaranya UU Fidusia, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang berlaku Oktober 2012”,
“Kami harap pihak Cimb Niaga Auto Finance sadar bahwa perusahaan pembiayaan pungsinya untuk mensejahterakan masyarakat, jangan punya pikiran jelek yaitu kalau terlambat bayar ditarik saja, apalagi Cimb Niaga Auto Finance ini sudah tidak beroperasi lagi, baik – baiklah pada masyarakat” Ujarnya pula. (Andy)