INDRALAYA | BBCOM | SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.SKCK lazim digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.
Sebagian masyarakat khususnya pemohon SKCK masih ada yang belum paham bagaimana cara mengurus salah satu dokumen penting ini.
Berikut ini cara membuat SKCK baik secara offline maupun online, panduan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan.
- Melalui Offline
- Langkah pertama, siapkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran masing-masing satu lembar serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar.
- Setelah petugas mengecek persyaratan, pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
- Selesai mengisi formulir, dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru.
- Berikutnya, pengecekan kembali formulir permohonan SKCK untuk selanjutnya dilakukan proses pencetakan SKCK.
“Untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu. Ini berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerima Negara Bukan Pajak atau PNBP,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kepada SPKT, Iptu Suhartono, Selasa (6/7/2021).
Ketetapan ini, kata Suhartono, terhitung sejak 6 Januari 2017 lalu, dimana biaya penerbitan SKCK yang semula Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu.
- Melalui Online
- Pertama, pemohon mendaftar SKCK online di website skck.polri.go.id.
- Isi formulir dan upload persyaratan yang sudah di-scan, setelah itu akan mendapat barcode.
- Saat akan mengurus SKCK, petugas tetap memeriksa dokumen persyaratan yakni fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran masing-masing satu lembar serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar.
- Lalu pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru dan pengecekan ulang oleh petugas.
- Terakhir, proses pencetakan SKCK.
“Biaya penerbitan SKCK baik proses secara offline maupun online, sama yakni sebesar Rp 30 ribu, berdasarkan ketetapan Peraturan Pernah Nomor 60 Tahun 2016 yang sudah disebutkan,” jelas Suhartono lagi.
Adapun untuk layanan informasi dan pengaduan pelayanan SKCK, masyarakat Ogan Ilir dapat menghubungi melalui SMS dan WhatsApp di nomor 0813 7925 2204.
Ia juga mengimbau kepada pemohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses pembuatan SKCK.
“Tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum memasuki SPKT,” terang Suhartono.(Hms)