BANDUNG BB.Com–Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Electronik dan Mesin (SP-LEM) menuntut kepada Pemprov Jabar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). hal ini disuarakan oleh Ketua DPD SP-LEM Serikat Buruh M Sidharta bahwa UMSK Gubernur sudah menggulirkan sejak 2015 lalu.
Menurutnya, Ketika aksi pada bulan Desember 2015 lalu Gubernur sudah mencoba memisahkan antara UMK dan UMSK namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ditentukan padahal UMK sendiri telah ditentukan pada 1 November 2016.
Dalam menentukan UMSK ini ada salah satu aturan yang menentukan bahwa penetapannya akan dilakukan pada bulan Agustus 2017 nanti dengan demikian komndisi ini sangat merugikan para pekerja buruh yang mengandalkan UMSK ini.
“Mayoritas buruh kami mayoritas mengandalkan UMSK tapi kalau ditetanpkannya dibulan agustus nanti maka nasib kami akan terkatung-katung,”jelas Sidharta ketika ditemui dalam aksi dihalaman Gedung DPRD kemarin (3/11)
Oleh karena itu dirinya meminta kepada DPRD Jabar untuk ikut mendorong agar Pemprov Jabar mau menetapkan UMSK ini secapatnya dengan terlebih dahulu membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dalam menetapkan UMSK ini.
Atas tuntutan ini Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari yang langsung menerima aspirasi pendemo ini berjanji akan menyampaikan tuntutan ini kepada Gubernur Jabar melalui Komisi V untuk langsung mengadakan diskusi dengan Disnaker dan Assosiasi dan Dewan Pengupahan untuk membahas masalah ini.
Menurutnya, kedatangan mereka sebetulnya kedatangan mereka menuntut kejelasan tentang pemberian upah sektoral sedangkan asosiasi tempat serikat buruh ini berhimpun belum bisa memberikan kejelasan.
“Mereka menginginkan agar yang sudah menjadi haknya ini jangan sampai tertunda apalagi UMK sudah ditetapkan dan nanti masalah ini akan segera kami sampaikan,”pungkas Ineu (**)