Buruh dimintah Tidak Sepihak Menginginkan Kenaikan Upah

DPRD JabarBANDUNG BB.Com–Tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 31 persen dari tahun 2016 menjadi Rp 3.060.000 harus memperhatikan kondisi ekonomi saat ini. Buruh dimintah tidak sepihak dalam menginginkan kenaikan upah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah mengatakan, buruh harus melihat kondisi yang dihadapi para pengusaha. Jika buruh tetap memaksakan kenaikan upah sesuai keinginan mereka, dikhawatirkan para pengusaha akan merasa keberatan dan memilih menutup usahanya.

“Tuntutan mereka setiap tahun memang kenaikan upah. Tetapi kita juga harus melihat kondisi dan gejolak ekonomi seperti apa,” kata Ade di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (24/10/2016).

Ade melanjutkan, sebaiknya antara pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama untuk menemukan solusi sehingga keputusan pemberian upah kepada buruh sesuai kesepakatan bersama. “Keinginan buruh tetap harus diakomodasi. Sehingga nanti kita mendapatkan solusi yang paling harmoni bagi kebutuhan hidup layak mereka,” pungkasnya.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Mereka menilai, PP 78 tersebut telah mengebiri kesejahteraan buruh dan tidak memedulikan kebutuhan hidup layak buruh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferri Sofwan mengatakan, yang bisa dilakukan Pemprov Jabar adalah berfokus kepada kewajiban Gubernur memberikan upah minimum provinsi (UMP) dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SK Menakertrans) Nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016, tambah Ferri, pertanggal 1 November UMP 2016 ditetapkan. Ferri mengklaim ketetapan ini merupakan bentuk dukungan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak mereka.

“Ini sudah menjadi bagian yang mereka perhatikan sekali,” kata Ferri. Terkait tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 31 persen, Ferri mengatakan pemerintah tidak bisa memenuhinya karena tidak sesuai dengan keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan sebesar 8,25 persen yang mulai berlaku pada tahun 2017 sesuai dengan SK Menakertrans Nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 500/3859/SJ.

“Kenaikan upah ini sudah berdasarkan data pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 11 Oktober 2016 lalu. Tentu ini mendorong dan mengikuti kondisi kenaikan harga,” katanya.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *