BANDUNG BB.Com— Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Syamsul Bahri menegaskan sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P2D) di Gedung Sate, maka terhitung per 1 Oktober 2016, Bupati dan Walikota se Jabar tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pergantian personel, apalagi sampai ada pemberhentian. Untuk itu, hari ini, Senin (14/11), Komisi V panggil Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk dimintai penjelasan terkait pemberhentian lima Kepsek SLTA yang direkomendasikan ke Gubernur.
Menurut Syamsul Bahri, pemanggilan Walikota Bandung Ridwan Kamil oleh Komisi V, sebagai tindak lanjut dari aduan kepala sekolah ke komisi V beberapa pekan yang lalu. Mereka menganggap rekomendasi pencopotan tidak berdasar dan tidak ada surat peringatan sebelumnya. Selain itu, sejak 1 Oktober lalu, seluruh persoalan pendidikan ditingkat SMA/SMK sudah menjadi kewenangan provinsi. Untuk itu, rekomendasi Wali Kota Bandung kepada provinsi atas pemberhentikan sementara lima Kepsek akan di kaji ulang.
Dalam rapat tadi , Walikota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan prihal pemberhentian sementara lima Kepsek SMA/SMK disebabkan tiga hal yaitu Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mutasi siswa dan pengelolaan kantin yang tidak dianggarkan sekolah. Sehingga laporan dari masyarakat itulah yang menjadi alasan pemberhentian.
Ketiga hal tersebut diungkapkan walikota Bandung dalam rapat tertutup dengan Komisi V DPRD Jabar yang dihadiri juga Kabid Dikmenti Disdik Jabar DR. Dodyn R Nuryadin, kata Ketua Komisi V DPRD Jabar, Syamsul kepada Wartawan, Senin (14/11).
Untuk menindak lanjuti rekomendasi Walikota Bandung atas pemberhentian sementara lima Kepsek, Komisi V DPRD Jabar akan melakukan rapat kerja dengan Disdik Jabar, untuk bersama-sama membahas dan mengkajinya. Baik dilihat dari aturan maupun tingkat kesalahan kelima kepsek tersebut. Karena sudah menjadi kewenangan Pemprov Jabar, ujarnya.
Sementara itu Walikota Bandung Ridwan Kamil, kepada wartawan mengatakan, tadi pihaknya diminta Komisi V DPRD JAbar untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk persoalan pemberhentian kelima Kepsek SMA/SMK.
Kelima Kepsek tersebut telah berbuat diluar dari kebijakan, terutama soal PPDB yang berdasarkan laporan masyarakat dan bukti yang ada telah melakukan perbuatan pungli; melakukan Mutasi Siswa dan pengelolaan Kantin. Namun, berhubung SMA/SMK sudah alih kelola ke provinsi, maka kita rekomendasikan ke provinsi.
Surat rekeomendasi pemberhentian beserta data dan bukti-bukti, sudah kita sampaikan ke pak Gubernur Jabar, dua minggu lalu, namun, sampai hari ini kita belum tahu tindak lanjutnya, seperti apa, ujar Walikota Bandung Ridwan Kamil (RK).
“Kelima Kepsek tersebut, bukan dipecat tapi diberhentikan dari jabatannya, karena makna dipecat itu, berarti diberhentikan dari status PNS”, jelas RK.
Ditempat yang sama Kabid Dikmenti Jabar Dodyn Nuryadin mengatakan, seusia dengan undang-undang UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang didalamnya mengatur soal alih kelola SMA/SMK. Dan telah ditindak lanjuti dengan dilakukannya penandatanganan (MoU) penyerahan P2D, antara Gubernur dan Walikota/Bupti se Jabar, pada 29 September lalu, maka terhitung 1 Okt 2016, para Bupati/Walikota tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan mutasi/rotasi personil pendidikan, karena sudah kewenangan provinsi.
Jadi terkait rekomendasi Walikota Bandung terhadap lima Kepsek tersebut, tentunya akan kita kaji, secara mendalam, baik dari sisi aturan maupun kewenangannya. Namun, selama belum ada hasil kajian, tentunya, mereka masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah, ujar Dodyn.
Secara yuridis, terhitung 1 Oktober kewenangan sudah di Provinsi, tetapi secara operasional sampai akhir Desember masih di Kabupaten/kota. Namun, tadi saya ditanya : apakah selama periode Oktober sampai Desember masih boleh dilakukan mutasi dan rotasi, tadi saya jelaskan sudah tidak boleh. Hal ini sesuai dengan aturan, tandasnya. (ded/sen).