Hukrim  

Bareskrim Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

JAKARTA | BBCOM | Penyidik Bareskim Polri menyatakan pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab, di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Senin (28/12).

Pemeriksaan ini berkaitan kasus kerumunan massa yang terjadi Megamendung Bogor, beberapa waktu silam. Pasalnya, Rizieq saat ini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (28/12/2020).

Andi menyebut penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB pagi hari. “Tadi jam 10, kita periksa terkait kasusnya (Megamendung),” papar Andi.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. “Sudah menjadi tersangka Megamendung, yang terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi belum,” papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya yang menjerat Rizieq, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP (Humaspolri/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *