KAYUAGUNG BB.Com–Perkembangan Pembangunan desa sekarang ini semakin meningkat karena pemerintah telah mealokasikan anggaran melalui dana desa, ini merupakan suatu perujutan untuk kesejaterahan masyarakat dalam pembangunan. Pengolahan maupun pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ada di Badan Pemberdaya Masyarakat Desa (BPMD). Namun dalam pelaksanan dana tersebut ada di Kepala Desa (Kades).
Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab-OKI) DD yang telah dialokasikan sebesar lebih kurang RP 209 Miliyar. Dana tersebut untuk 314 desa. Sedangkan dana ADD dari APBD tingkat satu di hitung kembali oleh daerah berdasarkan bobot pariabel dari jumlah penduduk miskin dan letak geografis desa tersebut.
Terkait pengolahan DD maupun ADD, ketua LSM Lembaga Pemantau Badan Public Ari Putra ketika di temui BB.Com (21/10), pengolahan dana tersebut, menurut Ari “tidak jelas” karena ada dana anggaran untuk media dan perpustakan. Perdesa dana untuk media sebesar Rp. 2.000.000. dan untuk dana perpustakaan sebesar Rp.7.500.000.
“Ini yang tidak bisa di katakan benar, sebab dana tersebut sistimnya tidak jelas penggunaannya, fakta di lapangan. pengolahaan dana alokasi desa untuk media dan perpustakaan ini, di duga dikelolah oleh Humas atau BPMD. Pertanyaannya dana ini apakah desa menghibakan atau ada penjelasan lain, karena kalau desa yang mengeluarkan berarti desa yang melakukan kerja sama dengan media dan perpustakaan”. Ucap Ari.
Ari Putra menambahkan peruntukan perpustakan desa, apakah ini merupakan kebutuhan desa, sehingga seluruh desa di wajibkan ada perpustakan desa. Sedangkan yang tertuang di dalam peraturan menteri PDT (Pembangunan Desa Tertinggal) nomor. 5 Tahun 2015 tentang otonomi desa, seperti yang termuat di SKB tiga menteri tentang dana desa, bahwa penggunaan DD adalah hak otonomi desa meski pun pemerintah daerah dalam hal ini BPMD tidak boleh mengatur soal teknis penggunaan dana desa. Kapasitas pemerintah daerah melalui BPMD hanya bertanggung jawab terhadap pembinaan dan kepengawasan proses penggunaan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan DD.
“Terindikasi berdasarkan fakta dilapangan alasan, serta argumen, tatib bahwa DD, desa itu sendiri tidak menggunakan secara otonomi menurut kebutuhan desa”. Ujar Ari Putra.
Hal ini menurut Ari akan di investigasi lebih mendalam untuk mendapatkan fakta hukum yang sebenar benarnya, jika di temukan ada pihak yang mengarahkan desa untuk kegiatan di atas akan ditindak lanjuti kekonsitusi hukum sesuai pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 22 Tahun 2001 pemberantasan dan penjegahan korupsi.
Sementara itu terkait persoalan tersebut BB.Com temui kepala BPMD Fahrul Rozi S.sos.MM. namun menurut pegawainya “bapak masih di palembang” sebagai bukti kedatangan BB.Com dipersilakan untuk mengisi buku tamu “kalau bapak ada dikantor nanti kita sampaikan”. Kata pegawai BPMD. (Pani)