BANDUNG BB– Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung meluncurkan aplikasi dan bus pelayanan pajak. Peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (31/05/2016).
Aplikasi pelayanan pajak bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait pelayanan pajak. Setiap bulan, rata-rata terdapat 2300 orang yang datang ke kantor Disyanjak untuk menanyakan persoalan sederhana. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri berjam-jam hanya untuk mengonsultasikan hal-hal yang dapat diakses sendiri.
“Aplikasi ini akan membuat tidak ada lagi warga yang datang ke Disyanjak untuk pembayaran PBB,” terang Ridwan.
Aplikasi tersebut dapat diakses di alamat situs sipp.disyanjak.bandung.go.id. Di dalamnya, masyarakat bisa mendapatkan info seputar PBB, antara lain pengecekan tagihan pajak, pengecekan NJOP, pendaftaran wajib pajak PBB jika ada pertambahan nilai, mutasi objek pajak, pembetulan data, dan pengurangan beban pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Jadi suatu hari tidak ada lagi layanan di Pemkot yang warga harus datang. Karena semua bisa remote (jarak jauh-red),” tambahnya.
Ridwan mengatakan bahwa aplikasi layanan ini merupakan bagian dari inovasi yang terus digulirkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Selama masa kepemimpinannya, ia mengaku telah menghasilkan lebih dari 70 inovasi dalam perjalanan memperbaiki pelayanan dan reformasi birokrasi.
Selain merilis aplikasi, Disyanjak juga meluncurkan dua buah bis layanan, satu bis khusus untuk pelayanan pajak dan satu bis lainnya dipinjamkan ke Badan Pertanahan Nasional. Bis tersebut akan dioperasikan di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota untuk melayani konsultasi pelayanan pajak di daerah.
“Kita akan memberikan layanan bagi warga masyarakat yang belum familiar dengan teknologi dan juga secara ekonomi mereka cukup keberatan apabila mereka harus datang ke kantor pajak,” ungkap Kepala Disyanjak, Ema Sumarna.
Bis ini nantinya akan melayani segala kebutuhan masyarakat terkait pajak. Akan tetapi Ema mengatakan bahwa saat ini bis layanan tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi pembayaran pajak.
“Hanya konsultasi dan layanan informasi. Tapi untuk transaksi kita belum,” ujarnya.
Ema menjelaskan bahwa di masa yang akan datang bis tersebut juga dapat dipergunakan untuk transaksi pembayaran pajak. Pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait petugas pelayanan dan antisipasi keamanan.
“Kita kan harus memperhatikan aspek keamanananya dan sebagainya. Petugasnya juga harus dari BJB, bukan dari kita. Orang pajak mah nggak boleh terima duit,” pungkasnya. (kur/yan)